A. Pengertian Hak asasi Manusia
Membahas pengertian hak asasi manusia ini sebenaranya, ruang
lingkupnya sangatlah luas, tetapi saya di sini hanya mengambil dari dua sudut
pandang saja yaitu sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia menurut UU No.39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang ini yang
dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. Mudah-mudahan, ini semuanya akan
mencerahkan masyarakat bahwa jabatan itu hakikatnya adalah pemenuhan kewajiban
dan bukannya penuntutan atau pemberian fasilitas semata-mata.
2. Hak asasi manusia menurut Syariat Islam
HAM menurut pandangan Syariat
Islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan
demikian Tuahan sangat dipentingkan.Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara
maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah
bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram
atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja
menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban
memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.
Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara
diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum
muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar
zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran
terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga
sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap
memerintah. Allah berfirman:"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan
kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat,
menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah
kembali semua urusan."(QS. 22: 4)
B. Analisis UU Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Makasyid Al syariah.
Dalam Hukum Islam,ada beberapa hal yang sudah
jelas di perintahkan Allah SWT kepada umat islam agar menjalankannya dengan
benar sesuai dengan Al Qur’an dan Al- Sunnah. Kedua kitab ini sebagai sumber
hukum islam di perlukan tejemahan tersirat oleh para ahli hukum dalam memberikan
nuansa kehidupan baru yang lebih baik, tatanan hukum itu adlah tercipanya
kehidupan yang harmonis tentram,damai dan menghargai perbedaan. Idde tersebut
memang sudah pernah di gagas oleh Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah.
Dimana Piagam Madinah ini adalah cerminan umat islam dalam penegakan hukum
tanpa suku, agama,ras ataupun golongan yang mayoritas sekalipun. Sebab semua di
pandang sama depan hukum, tidak ada diskriminasi social.
Negara kesatuan Republik Indonesia Meupakan
Negara hukum yang di landasi dengan dasar konstitusionil, kelembagaan Negara
yang membawahi dan melindungi hak-hak individu rakyat adlah bentuk konkrit
Negara dalam menerapkan perannya supaya seluruh rakyatnnya dapat hidup adil
,makmur dan sejahtera tanpa adanya pihak-pihak yang memaksa.
Sebagai wujudnya di keluarkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentng
Hak asasi Manusia. Fungsinya sebagai sarana bagi pemeliharaan jiwa dan
peran Negara dalam menegakan hukum di Negara Republik Indonesia,yakni
memelihara jiwa (hifz al-Nafs).
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik ,ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat(
agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat. Negara menetapkan cara-cara dan batqas-batas sampai di mana
kekuasaan dapat di gunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu ,
golongan, atau asosiasi, maupun Negara sendiri. Dengan demikian Negara
dapat mengintegrasikan dan membimbing serta mengarhkan kegiatan-kegiatan social
kearah tujuan bersama.
Misalnya,dalam Negara Kesatuan Republik
Inodnesia landasan yang di pakai dalam melindungi hak-hak rakyat adalah UU
NOMOR 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri 106 pasal yang
meliputi sebelas bagian. Bagian pertama adalah bab tentang ketentuan umum, yang
berisi pengertian-pengertian seperti pengertian HAM, kewajiban dasar
manusia ,diskriminasi, penyiksaan, hak anak, pelanggaran HAM, Komnas AM.
Adapun tanggungjawab Negara yang harus di perhatikan dlam
UU Nomor 39 tahun 1999 menurut konsep Maksyid Al-syariah adalah sebagai
berikut:
a. Hak memeluk satu agama dan memeliharanya (hifz
al-Din)
Yaitu di atur dalam BAB III Pasal 22
ayat (I) yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya danakepercayaanya itu”. Jadi
tanpa danya aturan ini dan tanpa agama ini manusia dapat berbuat kasar atau
tanpa norma tak ubahnya seperti hewan ,karena agama lahir berdarkan keyakinan
yang di dalamnya terdpat aturan atau hukum untuk hidup sama-sama.
b. Hak Hidup Sama Di Muka Hukum (hifdz al-Nafs)
Yaitu Persamaan derajat dan hak hidup adlah
hal pokok bagi setiap manusia. Hak ini harus ada dan setara bagi setiapa
manusia tanpa melihat perbedaan –perbedaan yang ada di antara sesame
manusia. Tidak ada seorang pun atau sekelompok manusia yang hidupnya lebih di
perioritaskan dari yang lain. Dengan demikian ,hak untuk hidup
trsebut harus dilindungi baik oleh individu, masyarakat, maupun Negara.
Hal ini di atur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM tepatnya
BAB III Pasal 9 ayat (I), Yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk
hidup,dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya”.
Hal inilah yang menjadi prioritas utama Makasyid al-Syariah.
c. Hak melestarikan Keturunan Secara Hukum (Hifdz
al-Nasl)
Dalam syariat islam melindungi hak untuk
berkeluarga dan berketurunan adalah salah satu tujuan syariat (maqashid
al-syariah) yakni termasuk dalam kemaslahatan primer (mashlaha al-dharuriah)
.Dalam hal ini melindungi hak untuk berkeluarga dan berketurunan merupakan hak
yang paling asasi bagi setiap manusia. Ajaran islampun memandang –penting perlindungan
terhadap hak untuk berkeluarga dan berketurunan tersebut, begitu pula dalam UU
Nomor 39 tentang HAM.
d. Hak Materi 39 (Hifdz al-Maal).
Dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Aak
asasi Manusia juga di atur dalam BAB III Pasal 36 ayat (1) dan (2).
Yang menyatakan bahwa ayat (1) “Setiap orang berhak mempunyai
milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak
melanggar hukum. Ayat (2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Dalam Islam, khususnya pada hukum islam (maqashid al-syariah)
menyinggung, permasalahan yang pokok yakni , kemaslahatan primer (mashlahah
al-dhururiah). Yakni melindungi kepemilikan harta benda dapat merupakan hak
yang paling asasi bagi setiap manusia.
Dalam hifdz al-maal penanganan kemiskinan juga dapat di masukan
melalui pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh, yang masing-masing dapat di
pegang oleh Negara dan oleh pihak pengelola swasta ,semisal baznas,dompet
dhuafa.
e. Hak perlindungan Terhadap Intelektual
seseorang (hifdz al-aql)
Hak ini sangat luas cakupannya, yaitu
berkaitan dengan perlindungan fisik juga mental., Disaming di pandang dari dua
sisi juga memerlukan pendekatan bernasis pendidikan . Hal ini di atur dalam BAB
III UU Nomor 39 nomor 1999 pasal 12 dan 13 yang menyatakan sebagai
berikut: Pasal 12 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk
tumbuh dan berkembang secara layak. Pasal 12 Setiap orang berhak atas perlindungan
bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan
dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman,
bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,bahagia, dan sejahtera sesuai
dengan hak asasi manusia.
Dalam prespektif islam ,menuntut ilmu bukan
hanya hak asasi manusia,tetapi juga merupakan kewajiban asasi manusia. Jadi
dapat disimpulkan bahwa islam member dorongan penuh kepada umatnya agar
mempelajari dan menguasai segala jenis ilmu pengetahuan,baik untuk keper;uan
akhirat maupun untuk mencapai kesejahteraan dunia.
A. Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan bab demi bab dalam
makalah ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia. Walaupun banyak terjadi pelanggaran tetapi pada
intinya HAM yang di bentuk oleh Negara tidak jauh melanggar dari aturan syariat
islam (maqoshid al-syariah).
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain. Dan marilah kita
menyelaaskan HAM yang di tetapkan dalam aturan Negara dan HAM menurut syariat
islam(maqoshid al-syariah).
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan asikin, Zainal, Pengantar
Metode penelitian hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004),
Ed.ke-1.
Afawie, Nuktoh. Teori Negara Hukum, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar: 2005), Cet. Ke-1
Ariananto, Satya, Hak Asasi Manusia
dalam Transisi Politik di Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata
Negara-Fakultas Hukum UI, 2005), Cet. Ke-2.
Suseso, Frans Magnis. ―Hak Asasi Manusia dalam Teologi Katolik
Kontemporer.‖Dalam Diseminasi Hak Asasi Manusia: Perspektif dan Aksi, ed.
Shobirin Nadj dan Naning
Mardiniah. Jakarta, CESDA dan LP3ES, 2000.
Sutanto, Trisno S. ―Menuntut Jaminan Kebebasan Berkeyakinan‖. Makalah
pada―Nurcholish
Madjid Memorial Lecture‖ di Universitas Sam Ratulangie, Manado,
13 Juli 2006.
Yazid, Abdullah, dkk. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Malang,
Averroes Press, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar