Jumat, 29 Agustus 2014

KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP SECARA NASIONAL DAN GLOBAL




Ø  Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan memiliki arti yang sama dengan lingkungan itu sendiri. Disebutkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (1) tentang Ketentuan Pokok-Pokok Lingkungan Hidup yang diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa hukum lingkungan (lingkungan hidup) adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelanngsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Menurut Pasal 2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup Lingkungan amat penting bagi kehidupan manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Arti penting lingkungan bagi manusia adalah sebagai berikut:
1.        Lingkungan merupakan tempat hidup manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang, diatas bumi sebagai lingkungan.
2.        Lingkungan memberi sumber-sumber penghidupan manusia.
3.        Lingkungan memengaruhi sifat, karakter, dan perilaku manusia yanng mendiaminya.
4.        Lingkungan memberi tantangan bagi kemajuan peradaban manusia.
5.        Manusia memperbaiki, mengubah, bahkan menciptakan lingkungan untuk kebutuhan dan kebahagiaan hidup.
Siti Sundari Rangkuti menyatakan, hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar bisa dikenai sanksi (170:2005). Sanksi yang termuat dalam hukum lingkungan merupakan sanksi-sanksi yang telah diatur sebelumnya dalam hukum perdata, hukum pidana, serta hukum administrasi. Hukum lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
Sementara Drupsteen dalam Koesnadi Hardjasoemantri mengatakan hukum lingkungan adalah hukum berhubungan dengan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya  berkaitan erat dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurs – recht). Disamping hukum lingkungan pemerintahan (bestuurs -  natuurlijk milieurecht) yang dibentuk pemerintah pusat, ada juga yang berasal dari pemerintah daerah, dan sebagian dibentuk oleh badan-badan internasional atau perjanjian-perjanjian dengan Negara-negara lain. Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan ketatanegaraan (staatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan kepidanaan, (strafrechtelijk milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup.
          Hukum lingkungan, selain dipengaruhi oleh hukum keperdataan dan hukum administrasi, juga dipengaruhi oleh nilai-nilai moral yang dianut masyarakat setempat, dalam bentuk hukum adat atau hukum kebiasaan. Nilai-nilai moral tersebut diyakini apabila dilanggar bisa mendapatkan sanksi, yang umumnya berupa denda.
            Kesadaran terhadap masalah lingkungan berupa kesadaran terhadap kemunduran kualitas lingkungan, yang diakibatkan oleh pencemaran, pengrusakan, dan gangguan. Kesadaran itu timbul pada tataran global/internasional yang dituangkan/dinyatakan dalam Deklarasi, Konvensi, Kesepakatan, dan pembentukan kelembagaan dunia regional, serta nasional. Masalah-masalah global yang muncul dalam kerangka hubungan antar bangsa dan masalah-masalah nasional timbul dalam rangka internal masing-masing Negara, baik dimensi public maupun privat karena berbagai kepentingan yang terkait tidak saja kepetingan kolektif (Collective Rights) tetapi juga berkaitan dengan hak dan kepentingan indivual (Individual Rights), oleh karenanya pelaku perusakan lingkungan dapat pula besifat individual (Individual Crime), kolektif (Collective Crime) maupun dilakukan oleh badan hukum (Corporate Crime); Dengan demikian kerusakan lingkunganpun yang semakin luas tidak hanya alam, flora dan fauna (The Ecological Approcah) tetapi juga masa depan generasi manusia yang memungkinkan menderita akibat kerusakan mutu lingkungan hidup.
Masalah-masalah ingkungan global maupun nasional tentunya diperlukan pengaturan yang bersifat nasional  dan global pula, agar kasadaran akan lingkungan yang baik dan sehat dalam konteks pembangunan berkelanjutan bisa di tata dengan memperhatikan berbagai disiplim ilmu, termasuk ilmu hukum untuk mengendalikan perilaku manusia karena manusialah yang mempunyai peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan mengembangkan yang baik dan bermanfaat dan mengeliminer yang tidak/kurang baik bagi kehidupan manusia.
Ø  Kesadaran Nasional
Kita tak hendak melihat kesadaran nasional Negara tetangga kita akan tetapi kita lihat pengaturan mengenai pengaturan lingkungan hidup Indonesia; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) telah menandai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam kurun waktu lebih dari satu dasawarsa sejak diundangkannya Undang-undang tersebut, kesadaran lingkungan hidup masyarakat telah meningkat dengan pesat, yang ditandai antara lain oleh makin banyaknya ragam organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup selain lembaga swadaya masyarakat. Terlihat pula peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperanserta, tetapi juga mampu berperan secara nyata. Sementara itu, permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional akan makin mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Dalam mencermati perkembangan keadaan tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan social sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Demikian filosofi yang menjadi konsideran dalam Undang- Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU No. 23 Tahun 1997 ini dibentuk sebelum perubahan UUD 1945, oleh karena itu konsiderans, jalan pemikiran dan materi muatannya difungsikan untuk melaksanakan Aturan Hukum Dasar UUD 1945 sebelum perubahan, dan oleh karena itu UU ini perlu disesuaikan dengan semangat dan materi perubahan UUD 1945, atau berbagai UU yang sekarang berlaku dan/atau pembentukan UU masa datang di bidang lingkungan hidup disesuaikan dengan UUD 1945 perubahan. Hal itu karena mengenai lingkungan hidup telah menjadi Aturan Hukum Konstitusional baik dalam rangka HAM, perekonomian nasional, dan kesejahteraan rakyat, maupun dalam rangka otonomi daerah sebagaimana diatur dalam berbagai Pasal berikut ini.
a.       Pasal 18B ayat (2) mengatur bahwa : Hubungan keuangan,  pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
b.      Pasal 28C ayat (2) bahwa : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
c.       Pasal 25A bahwa : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
d.      Pasal 28F bahwa : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
e.       Pasal 28H ayat (1) bahwa : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
f.       Namun sesuai Pasal 28J bahwa :
1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
g.      Pasal 33 mengatur bahwa :
1)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)        Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4)        Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatua ekonomi nasional.
5)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
h.      Pasal 34 mengatur bahwa :
1)   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
2)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, selain yang telah dikemukan di depan, Sistem Hukum Lingkungan Hidup Indonesia barang tentu perlu disesuaikan dengan semngat perubahan UUD 1945 dan Aturan Hukum Dasar dalam Pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Dalam konsideran Undang- Undang no.23 tahun 1997 dikatakan: Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kita perhatikan juga undangundang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagai pengganti Undang-Undang no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tak bisa kita lepaskan dalam membangunan karena menyangkut dua hal yang saya sampaikan diatas yaitu lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, tentunya lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pembangunan yang berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.
Tentunya masyarakat dan Pemerintah sangat memahami pentingnya pembangunan nasional karena itu orientasi pembangunan tersebut sudah melalui setidaknya Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dengan memperhatikan asas-asas seperti keserasian dan keseimbangan, keteraduan, manfaat, ekoregion, partisipatif, kearifan local dalam paradigm baru dimana penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan penguatan otonomi daerah.
Sedangkan asas-asas sebagaimana diatas dapat dilihat dalam penjelasan pasal demi pasal dimana yang dimaksud dengan :
a.       “Asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
b.      “Asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
c.       “Asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
d.      “Asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
e.       “Asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
f.       “Asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
g.      “Asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
h.      “Asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
i.        “Asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses-proses demikian senantisa di informasikan pada masyarakat pada umumnya dan khususnya pada masyarakat yang terkena proyek kegiatan agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Ø  Kesadaran Global/Internasional
Kesadaran global/ Internasional akan lingkungan hidup sebagai bentuknya yaitu diperingatinya Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni. Peringatan ini dimaksudkan untuk menggugah kesadaran dan kepedulian manusia dan masyarakat pada lingkungan hidup yang cenderung semakin rusak. Hari Lingkungan Hidup Sedunia pertama kali dicetuskan pada tahun 1972 sebagai rangkaian kegiatan lingkungan dari dua tahun sebelumnya ketika seorang senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson menyaksikan betapa kotor dan cemarnya bumi oleh ulah manusia. Selanjutnya, ia mengambil prakarsa bersama LSM untuk mencurahkan satu hari bagi usaha penyelamatan bumi dari kerusakan. Dari Konferensi PBB mengenai lingkungan hidup yang diselanggarakan pada tanggal 5 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Tanggal 5 Juni tersebut di tetapkan sebagai hari Lingkungan Hidup Sedunia.Warga atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kesempatan berperan serta itu dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
2.      Menumbuhkankembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
3.      Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4.      Memberikan saran dan pendapat.
5.      Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Hasil konferensi ini lazim disebut dengan Stockholm declaration, yang melahirkan 26 prinsip/asas dimana Prinsip I Deklarasi Stockholm 1972 : di katakan “Setiap manusia memiliki hak fundamental atas lingkungan yang sehat dan layak bagi kehidupan”dan “Setiap manusia bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi kepentingan generasi kini dan mendatang”. Namun demikian hasil konferensi Stockholm tidak efektif karena karusakan lingkugan masih terus terjadi baik di Negara maju maupun dunia ketiga, hal ini membuat keprihatinan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian membentuk apa yang dinamakan dengan World Commission on Environment and Development yang pada akhirnya melahirkan beberapa konsep salah satunya adalah Sustaineble Development dimana dikatakan berbagai pengembangan sektoral, seperti : pertanian, kehutanan, industry, energi, perikanan, investasi, perdagangan, bantuan ekonomi, memerlukan sumber daya alam yang harus dilestarikan kemampuannya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan.
Kerjasama internasional diperlukan untuk mensukseskan pengurangan gas-gas rumah kaca. Di tahun 1992, pada Earth Summit di Rio de Janeiro, Brazil, 150 negara berikrar untuk menghadapi masalah gas rumah kaca dan setuju untuk menterjemahkan maksud ini dalam suatu perjanjian yang mengikat. Pada tahun 1997 di Jepang, 160 negara merumuskan persetujuan yang lebih kuat yang dikenal dengan Protokol Kyoto. Perjanjian ini, yang belum diimplementasikan, menyerukan kepada 38 negara-negara industri yang memegang persentase paling besar dalam melepaskan gas-gas rumah kaca untuk memotong emisi mereka ke tingkat 5 persen di bawah emisi tahun 1990. Pengurangan ini harus dapat dicapai paling lambat tahun 2012. Pada mulanya, Amerika Serikat mengajukan diri untuk melakukan pemotongan yang lebih ambisius, menjanjikan pengurangan emisi hingga 7 persen di bawah tingkat 1990; Uni Eropa, yang menginginkan perjanjian yang lebih keras, berkomitmen 8 persen; dan Jepang 6 persen. Sisa 122 negara lainnya, sebagian besar negara berkembang, tidak diminta untuk berkomitmen dalam pengurangan emisi gas.
Akan tetapi, pada tahun 2001, Presiden Amerika Serikat yang baru terpilih, George W. Bush mengumumkan bahwa perjanjian untuk pengurangan karbon dioksida tersebut menelan biaya yang sangat besar. Ia juga menyangkal dengan menyatakan bahwa negara-negara berkembang tidak dibebani dengan persyaratan pengurangan karbon dioksida ini. Kyoto Protokol tidak berpengaruh apa-apa bila Negara-negara industri yang bertanggung jawab menyumbang 55 persen dari emisi gas rumah kaca pada tahun 1990 tidak meratifikasinya. Persyaratan itu berhasil dipenuhi ketika tahun 2004, Presiden RusiaVladimir Putin meratifikasi perjanjian ini, memberikan jalan untuk berlakunya perjanjian ini mulai 16 Februari 2005.
Banyak orang mengkritik Protokol Kyoto terlalu lemah. Bahkan jika perjanjian ini dilaksanakan segera, ia hanya akan sedikit mengurangi bertambahnya konsentrasi gas-gas rumah kaca di atmosfer. Suatu tindakan yang keras akan diperlukan nanti, terutama karena negara-negara berkembang yang dikecualikan dari perjanjian ini akan menghasilkan separuh dari emisi gas rumah kaca pada 2035. Penentang protokol ini memiliki posisi yang sangat kuat.Penolakan terhadap perjanjian ini di Amerika Serikat terutama dikemukakan oleh industri minyak, industri batubara dan perusahaan-perusahaan lainnya yang produksinya tergantung pada bahan bakar fosil.Para penentang ini mengklaim bahwa biaya ekonomi yang diperlukan untuk melaksanakan Protokol Kyoto dapat menjapai 300 milyar dollar AS, terutama disebabkan oleh biaya energi. Sebaliknya pendukung Protokol Kyoto percaya bahwa biaya yang diperlukan hanya sebesar 88 milyar dollar AS dan dapat lebih kurang lagi serta dikembalikan dalam bentuk penghematan uang setelah mengubah ke peralatan, kendaraan, dan proses industri yang lebih effisien.
Pada suatu negara dengan kebijakan lingkungan yang ketat, ekonominya dapat terus tumbuh walaupun berbagai macam polusi telah dikurangi. Akan tetapi membatasi emisi karbon dioksida terbukti sulit dilakukan. Sebagai contoh, Belanda, negara industrialis besar yang juga pelopor lingkungan, telah berhasil mengatasi berbagai macam polusi tetapi gagal untuk memenuhi targetnya dalam mengurangi produksi karbon dioksida.
Setelah tahun 1997, para perwakilan dari penandatangan Protokol Kyoto bertemu secara reguler untuk menegoisasikan isu-isu yang belum terselesaikan seperti peraturan, metode dan pinalti yang wajib diterapkan pada setiap negara untuk memperlambat emisi gas rumah kaca. Para negoisator merancang sistem dimana suatu negara yang memiliki program pembersihan yang sukses dapat mengambil keuntungan dengan menjual hak polusi yang tidak digunakan ke negara lain. Sistem ini disebut perdagangan karbon. Sebagai contoh, negara yang sulit meningkatkan lagi hasilnya, seperti Belanda, dapat membeli kredit polusi di pasar, yang dapat diperoleh dengan biaya yang lebih rendah. Rusia, merupakan negara yang memperoleh keuntungan bila sistem ini diterapkan. Pada tahun 1990, ekonomi Rusia sangat payah dan emisi gas rumah kacanya sangat tinggi. Karena kemudian Rusia berhasil memotong emisinya lebih dari 5 persen di bawah tingkat 1990, ia berada dalam posisi untuk menjual kredit emisi ke negaranegara industri lainnya, terutama mereka yang ada di Uni Eropa.
Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global. Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Ia dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret1998 dan ditutup pada 15 Maret1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada 16 Februari2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004. Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata – rata cuaca global antara 0,02 °C dan 0,28 °C pada tahun 2050. (sumber : Nature, Oktober 2003).
Sebagai kesimpulan saya mengambil pendapatnya Emil Salim (dalam Andi Sudirman Hamsah,2007:98) mengemukakan bahwa, jaringan hubungan timbal balik antara manusia dengan segala jenis benda, zat organis dan bukan organis serta kondisi yang ada dalam suatu lingkungan membentuk suatu ekosistem. Jaringan hubungan dalam ekosistem ini bisa tumbuh secara stabil apabila berbagai unsur dan zat dalam lingkungan ini berada dalam keseimbangan.
Hubungan yang sedemikian erat dan ketergantungan manusia terhadap lingkungannya, Jadi seyogyanya menimbulkan kesadaran akan pentingngnya keberlanjutan lingkungan hidup yang lestari dan seimbang sehingga hal tersebut perlu di atur dengan jelas, apalagi sebahagian besar negara di dunia ini menganut sistem atau mengklaim negaranya sebagai negara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar