A. PENGERTIAN ASAS HUKUM
Asas Hukum merupakan
istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas
hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari
kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya.
B. PENGERTIAN ASAS HUKUM
1.
BELLEFROID
Bellefroid merumuskan
asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang
oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum. Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat.
2.
EIKIMA HOMMES
Menurut Eikima Hommes
Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit,
akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum
yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.
3.
THE LIANG GIE
Liang Gie berpendapat
bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa
menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada
serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
4.
PAUL SCHOLTEN
Paul Scholten
mendefinisikan Asas Hukum sebagai kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan
oleh pandangan kesusilaan pada hukum, yang merupakan sifat-sifat umum dengan
segala keterbatasanya. Tetapi, yang tidak boleh tidak harus ada.
C. Kesimpulan :
Asas Hukum atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan
hukum konkrit, melainkan pikiran
dasar yang umum sifatnya.
Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan yang
konkrit, yang terdapat di
dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan
dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
D. Contoh Asas Hukum :
1.
Fiat Justitia et Pereat Mundus
Keterangan :
Biarpun langit runtuh hukum tetap
dijunjung tinggi.
2.
Equality Before the Law
Keterangan :
Asas Persamaan dalam hukum, bahwa
setiap orang dipandang sama dalam hukum.
3.
Presumption of Innocence
Keterangan :
Asas Praduga tak bersalah,
seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan
bersalah.
4.
Audi et Alteram Partem
Keterangan :
Hakim harus melihat pihak yang
bersengketa secara sama.
5.
Clausula Rebus sic Stantibus
Keterangan :
Suatu keadaan dimana keadaan
sekarang sama dengan keadaan ketika melakukan suatu perjanjian
6.
Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Keterangan :
Hukum yang lebih khusus mengenyampingkan
hukum yang bersifat umum.
7.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali
Keterangan :
Asas Legalitas Hukum, yaitu tiada
suatu perbuatan dapat dipidana atau dikenai sanksi hukum jika tidak ada atau
belumada aturan hukum yang mengaturnya.
8.
Nemo Ius Ignorare Consetur
Keterangan :
Setiap orang dianggap mengetahui
adanya hukum
9.
In Dubio Proreo
Keterangan :
Jika ada dua aturan hukum yang
mengatur masalah yang sama, maka yang diambil atau digunakan adalah yang
menguntungkan atau meringankan.
10. Similia Similibus
Keterangan :
Untuk perkara yang sama,
putusannya juga harus sama.
11. Rubrica Non Est Lex
Keterangan :
Apabila ada dua aturan hukum yang
satu secara lisan dan yang satunya tertulis atau yang satu diatur dalam
perundangan yang hirarkinya tinggi. Maka, yang dipilih adalah yang tertulis dan
hirarkinya tinggi.
12. Vox Populi Vox Dei
Keterangan :
Suara rakyat adalah suara tuhan
13. Binding Force of
Precedent
Keterangan :
Setiap peraturan terikat oleh
peraturan-peraturan sejenis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar