DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS
Mata Kuliah :
Metode
Penelitian Hukum
Dosen :
Prof. H. Gunarto, SH., SE.Akt., M.Hum
Disusun Oleh :
NAMA : LA
JAUDI, SH
NIM : MH.12.21.1339
PROG. STUDI : ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER (S-2) ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan Tugas Kuliah MPH ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “Kebijakan
Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”.
Tersusunnya
tugas ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, Karena itu diucapkan
terima kasih yang tak terhingga. Tugas ini nanti akan membahas
Secara ringkas metode penlitain hokum tentang “Kebijakan Hukum Pidana Dalam
Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”.
Diharapkan Tugas ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua. Kami menyadari bahwa Tugas ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan Tugas ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
Semarang, Oktober 2013
Penyusun
PEMBAHASAN
A.
Apa
Judul Tesis Anda
Yaitu “Kebijakan Hukum Pidana
Dalam Dalam
Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”
B.
Jelaskan
Bahan Hukum Primer, Bahan Sekunder, Bahan Hukum tersier, Judul Tesis Saudara!
a.
Bahan
Hukum Primer
Bahan
hukum primer yang dimaksud adalah UUD 1945, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional) 2004-2009, GBHN, UU. Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan, UU No 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan, UU No 5 Tahun 1960 Tentang
Ketentuan Pokok Agraria, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, UU No 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No 18
Tahun 2004 Tentang Perkebunan, UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,
PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak
Lingkungan (AMDAL), PP No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air, PP No 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3
jo., PP No 85 Tentang Perubahan atas PP No.18 Tahun 1999, PP No 41 Tahun 1999
Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, segala PerPres/Kepres, Peraturan
Menteri/ Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, serta Perda yang terkait
dengan pengelolaan lingkungan lainnya yang berhubungan dengan pembahasan.
b. Bahan
hukum sekunder:
Adalah
buku, majalah, jurnal, makalah hukum yang memuat pemikiran atau pendapat para
ahli hukum (jurist).
c. Bahan
hukum tertier:
Bahan
yang baik memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap
bahan hukum primer dan sekunder diantaranya kamus
hukum
dan kamus besar bahasa Indonesia.
C. Data
Primer tesis penentuan sampelnya dengan metode purposive, jelaskan!
Data
primer merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari sumber asli (tidak
melalui media perantara). Data primer dapat berupa opini subjek (orang) secara
individual atau kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik),
kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian. Maka Metode yang digunakan dalam
tesis untuk mendapatkan data primer yaitu : metode observasi. Yaitu digunakan
untuk melihat dan mengamati perubahan fenomena–fenomena social yang tumbuh dan
berkembang yang kemudian dapat dilakukan perubahan atas penilaian tersebut,
bagi pelaksana observaser untuk melihat obyek moment tertentu, sehingga mampu
memisahkan antara yang diperlukan dengan yang tidak diperlukan.
Jadi
sebagai data primer dalam tesis ini dimana di ambil observasi langsung pada
kondisi lingkungan hidup masyarakat
Kabupaten Muna, tepatnya di Desa
Wambona budaya yang sangat menghargai
dan menjunjung tinggi adat dan warisan leluhurnya, dimana pada masyarakat
berbudaya tersebut, penghargaan terhadap alam dan lingkungan diletakkan pada
tingkat yang tertinggi padahal caranya sangat simple sekali yaitu cara memberlakukan peraturan adat yang
tidak tertulis dan tabu untuk dilanggar. Masyarakat-masyarakat adat seperti ini
yang sering dikucilkan ternyata justru lebih menghargai lingkungan dan alamnya
dibanding masyarakat modern, karena berbagai peraturan adat yang ditetapkan
benar-benar ditaati dan berlaku efektif walaupun sanksi tidak seberapa tegas
dan berat, sehingga lingkungan pun tetap terjaga.
Kini
Indonesia hidup di tengah budaya dan hal-hal yang berbau pembaharuan yang
mengaku lebih maju dan beradab dalam hal berpikir, bekerja dan bertindak
dibanding dengan masyarakat adat pada masa dahulu. Sejatinya dengan segala
kemajuan tersebut maka tingkat kesadaran untuk menghargai alam dan
lingkunganpun harusnya semakin tinggi. Namun kenyataan justru berbicara lain,
keadaan alam dan lingkungan yang ada saat ini justru semakin parah dengan adanya
kejahatan-kejahatan di bidang lingkungan seperti pembakaran hutan, penambangan
liar, pengerukan pasir (reklamasi), penebangan liar, dan lainnya yang
kesemuanya menimbulkan kerugian sangat besar baik dari segi materiil maupun non
materiil. Ironisnya lagi, pelaku-pelaku kejahatan tersebut sulit untuk dijerat
hukum. Hukum seakan tidak mampu untuk berbicara.
D. Untuk
menganalisis data yang di gunakan analisa Kualitatif deduktif dalam tesis anda.
Jelaskan!
Yaitu
Metode analisis kualitatif lapangan dibangun berdasarkan data sekunder
yang berupa teori, makna dan substansinya dari berbagai literatur, dan
peraturan perundang-undangan, serta data primer yang diperoleh dari wawancara,
pengamatan dan studi lapangan, kemudian dianalisis dengan deduktifnya-nya,
yaitu dimulai dengan kaidah-kaidah yang dianggap berlaku umum untuk kemudian
dipelajari dalam keadaan yang bersifat khusus. Seperti undang-undang teori dan
pendapat pakar yang berkaitan, sehingga didapat kesimpulan tentang pengertian
kebijakan hukum pidana yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan
pengentasan masalah-masalah lingkungan hidup di masyarakat di masa mendatang.
Jadi
Penulis mengangkat permasalahan tentang bagaimana kebijakan hukum pidana dalam
penegakan hukum lingkungan hidup saat ini dan bagaimana kebijakan hukum pidana
dalam penegakan hukum lingkungan hidup di masa mendatang.
Tujuan
penulis mengangkat permasalahan ini agar dapat digunakan sebagai
masukan dan
pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan untuk mengetahui dan
menganalisa
rumusan kebijakan hukum pidana dalam penegakan Undang-Undang Lingkungan Hidup
di masa mendatang. tujuan untuk menguraikan tentang peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan hidup di
Indonesia saat ini, sehingga dapat diketemukan kelemahan-kelemahan yang dapat
disempurnakan pada masa mendatang.
Hasil
penelitian Penulis menyatakan bahwa kebijakan penegakan hokum pidana lingkungan
hidup di Indonesia saat ini belum optimal disebabkan oleh isi
undang-undang
yang tidak memiliki deterrence-effect. Oleh karena itu, perlu pembenahan
mendasar dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Sebagai
kesimpulan, Penulis menilai bahwa UU. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan penegakan hukum pidana dalam
penegakan hokum lingkungan hidup hanya sebagai ultimum remidium,
sehingga isi penegakan sanksi pidananya tidak dominan. Penulis memberikan ide
perbaikan konsep Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di masa mendatang.
Penulis
memberikan saran perlunya pembenahan pola pemidanaan dan sanksi pidana dalam UU
Pengelolaan Lingkungan hidup yang memiliki nilai-nilai kepastian hukum dan nilai-nilai
keadilan yang ditegakkan oleh semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
A.
BUKU
Barda
Nawawi Arief, “Masalah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Lingkungan
Hidup”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, No. 1 Tahun 1992.
Barda
Nawawi Arief, dalam Diskusi Pakar “Studi atas Kejahatan Lingkungan Hidup dan
Sumber Daya Alam dalam Berbagai Undang- Undang dan Inisiatif Kodifikasi ke
dalam Rancangan Perubahan KUHP”, Hotel Arcadia, Jakarta, 30 Januari, 2007.
B. UNDANG-UNDANG
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU. No. 4 Tahun 1982 Tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP) versi tahun 2005.
C. MEDIA MASSA
Kompas, 4 Mei 2007, Lingkungan Hidup
Indonesia, Editorial.
Media Indonesia, Lingkungan, 16
September 2004, Editorial..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar