Minggu, 31 Agustus 2014

ASAS HUKUM


A.   PENGERTIAN ASAS HUKUM
Asas Hukum  merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya.
B.   PENGERTIAN ASAS HUKUM
1.   BELLEFROID
Bellefroid merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum. Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat.
2.   EIKIMA HOMMES
Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.
3.   THE LIANG GIE
Liang Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
4.   PAUL SCHOLTEN
Paul Scholten mendefinisikan Asas Hukum sebagai kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum, yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya. Tetapi, yang tidak boleh tidak harus ada.
C.   Kesimpulan :
Asas Hukum atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan yang konkrit, yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

D.   Contoh Asas Hukum :
1.   Fiat Justitia et Pereat Mundus
Keterangan :
Biarpun langit runtuh hukum tetap dijunjung tinggi.
2.   Equality Before the Law
Keterangan :
Asas Persamaan dalam hukum, bahwa setiap orang dipandang sama dalam hukum.
3.   Presumption of Innocence
Keterangan :
Asas Praduga tak bersalah, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah.
4.   Audi et Alteram Partem
Keterangan :
Hakim harus melihat pihak yang bersengketa secara sama.
5.   Clausula Rebus sic Stantibus
Keterangan :
Suatu keadaan dimana keadaan sekarang sama dengan keadaan ketika melakukan suatu perjanjian
6.   Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Keterangan :
Hukum yang lebih khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.
7.   Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali
Keterangan :
Asas Legalitas Hukum, yaitu tiada suatu perbuatan dapat dipidana atau dikenai sanksi hukum jika tidak ada atau belumada aturan hukum yang mengaturnya.
8.   Nemo Ius Ignorare Consetur
Keterangan :
Setiap orang dianggap mengetahui adanya hukum

9.   In Dubio Proreo
Keterangan :
Jika ada dua aturan hukum yang mengatur masalah yang sama, maka yang diambil atau digunakan adalah yang menguntungkan atau meringankan.
10. Similia Similibus
Keterangan :
Untuk perkara yang sama, putusannya juga harus sama.
11. Rubrica Non Est Lex
Keterangan :
Apabila ada dua aturan hukum yang satu secara lisan dan yang satunya tertulis atau yang satu diatur dalam perundangan yang hirarkinya tinggi. Maka, yang dipilih adalah yang tertulis dan hirarkinya tinggi.
12. Vox Populi Vox Dei
Keterangan :
Suara rakyat adalah suara tuhan
13. Binding Force of Precedent
Keterangan :
Setiap peraturan terikat oleh peraturan-peraturan sejenis

CONTOH LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN MAHASISWA KKL MAHASISWA



  
JAKARTA
RABU-KAMIS JANUARI 2014




Oleh
Kelompok Enam (6)

Nama                                     : NIM
La Jaudi, SH                         : MH.1221.1339
La Ode Abdul Salam, S.Sip : MH.1221.1340
La Ode Herlianto, SH          : MH.1221.1341
La Ode Tafri Mada, SH      : MH.1221.1343
La Patuju, S.Sos                   : MH.1221.1344
                          La ode Abidin, SH                : MH 12211345




PROGRAM PASCA SARJANA
MAGISTER (S-2) ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
 SEMARANG
2014
Kata Pengantar
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#
            Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah meberikan karuniahnya terutama kesehatan,kekuatan, sehingga Program KKL ini bisa di jalani dengan sukses tanpa hambatan-hambatan apapun.
            Program KKL ini merupakan salah satu program perkuliahan Magister Ilmu Hukum (S-2) di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang mempunyai tujuan utama agar para mahasiswa bisa mengetahui secara langsung di lapangan tentang kinerja-kinerja institusi-institusi para penegak hukum di Indonesia. Salah satu Tempat yang menjadi tujuan langsung oleh para peserta langsung KKL adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Komisi Hukum Nasional (KHN), Dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Nasional (KEMENHUKUHAM). Dalam Proses KKL kami sebagai kelompok Enam (6) sangat merasakan banyak manfaat yang kami dapat, karena selama ini hanya bisa mengira-kira akan bagaimana proses keinerja para istitusi-institusi tersebut.
            Demikian kami sampaikan sebagai pengantar dalam laporan Kuliah Kerja Lapangan ini. Kami mengucapkan banyak terimaksih kepada para Pihak yang telah mendukung proses berjalannya KKL Mahsiswa ini.
Semarang, 24 Februari 2014

Ketua

JADWAL KEGIATAN KKL (KULIAH KERJA LAPANGAN)
JAKARTA
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014

A.      Hari Pertama
Hari Rabu, 22 Januari 2014
05.00
Peserta berkumpul di Bandara Ahmad Yani, Semarang
06.00
Penerbangan dengan Pesawat Garuda Indonesia menuju Jakarta
07.10
Tiba di Airport Soekarno Hatta Jakarta, Menuju lokasi kunjungan .
Makan Pagi
09.30
Kujungan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
11. 00
Perjalanan menuju ke Rumah Makan
12.00
ISHOMA
13.30
Kunjungan di Komisi Hukum Nasional
15.00
Perjalanan menuju Gedung Trans TV dan Makan Malam
17.00
Acara hiburan BUKAN EMPAT MATA di Trans 7
21.30
Perjalanan ke Hotel TRINITI, Istirahat, dan Free Program.




JADWAL KEGIATAN KKL (KULIAH KERJA LAPANGAN)
JAKARTA
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014

B.       Hari Kedua
Hari Kamis, 23 Januari 2014
06.00
Makan pagi di hotel
07.30
Chek Out Hotel dan menuju lokasi kunjungan
09.00
Kunjungan di Kementerian Hukum dan HAM
12.00
ISHOMA
13. 00
Wisata Belanja Thamrin Citty
16.30
Perjalan menuju Bandara Soekarno Hatta
17.30
Kunjungan di Komisi Hukum Nasional
15.00
Chek In Bandara Soekarno Hatta dan makan malam dengan Box
18.00
Penerbangan dengan pesawat GARUDA INDONESIA menuju Semarang
19.00
Tiba di Semarang

PROSES KKL (KULIAH KERJA LAPANGAN)
JAKARTA
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014
A.    Hari Pertama
1.         Kunjungan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pada Kunjungan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Peserta KKL di terima oleh Kepala Biro Hukum KPK. Dalam kunjungan ini peserta KKL di berikan materi tentang Memahami Untuk Membasmi Para Koruptor. Kemudian setelah itu di lanjutkan acara diskusi dengan para peserta KKL Mahsiswa. Pada acara terakhir kunjungan KKL ini di adakan acara penyerahan Cinderamata Oleh Pihak Universitas Islam Sultan Agung yang di wakili Dekan Fakultas Hukum UNISSULA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di wakili oleh Kepala Biro Hukum KPK.
2.         Kunjungan di Komisi Hukum Nasional (KHN)
Acara Kunjungan di Komisi Hukum Nasional Para Peserta KKL diterima Langsung oleh Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof. Dr. J.E. Sahetapy beserta para jajarannya. Pada proses kunjungan ini sambutan pertama di ucapkan langsung oleh Prof. Dr. J.E. Sahetapy, dalam sambutannya ini beliau mengucapakan secara langsung penyambutan Para peserta KKL dan sambutan yang paling hangat oleh beliau yaitu bahwa “dalam Abad ke-21 ini,di saat orang sudah terbang ke bulan, NEGARA ini masih mebicarakan soal SANTET. Ini adalah suatu KEMUNDURAN.  . Setelah itu sambutan ketua KHN dilanjutkan dengan nara sumber lainnya anatarlain Sekretaris KHN Prof. Marjono Reksodiputro, SH. MA. Dalam sambutannya ini Beliau menyampaikan bahwa kemudian beliau menceritrakan Bagamaina prosedur kinerja KHN, Bagaimana posisi KHN dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia dan sambutan beliau yang paling kritis adalah “Budaya-hukum penegaka hukum dan pengadilian inilah yang harus di perhatikan dan direformasi karena perubahan undang-undang saja tidak banyak membantu bila Budaya-Hukum yang ada sekarang (koruptif-represif-dan otoriter). Dalam kunjungan ini di akhiri dengan pemberian cinderamata sebagi kenang-kenangan oleh UNISSULA kepada Komisi Hukum Nasional (KHN), begitupun sebaliknya dari Pihak KHN yang telah memberikan berupa beberapa macam buku sebagai sebuah kenang-kenangan untuk peserta KKL.
B.     Hari Kedua
Kunjungan di Kementerian Hukum dan HAM
Pada kunjungan ini di terima langsung oleh kepala Ditjen Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kunjungan ini mahasiswa di berikan materi langsung oleh Kepala Ditjen Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu di lanjutkan diskusi dengan para mahsiswa Peserta KKL. Kemudian di akhiri dengan pemeberian Cinderamata oleh pihak UNISSULA .
LAMPIRAN-LAMPIRAN KKL (KULIAH KERJA LAPANGAN)
JAKARTA
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014
A.    Hari Pertama
1.         Kunjungan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lamp I. Foto bersama Kepala Biro Hukum KPK


Lamp.II Foto Bersama Kepala Biro Hukum KPK
2.      Kunjungan ke Komisi Hukum Nasional (KHN)
Lamp I. Foto bersama Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN)
Lamp. II. Foto bersama Komisi Hukum Nasional (KHN)
3.      Kunjungan ke Kementerian Hukum dan HAM
Lamp. I Foto Bersama di Ditjen Hukum dan HAM

Lamp. II Foto Bersama Kepala Ditjen Hukum dan HAM
Lamp.III
Demikian Laporan KKL (Kuliah Kerja Lapangan) Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Kami dari kelompok 6 kami ucapkan kepada semua pihak yang ikut serta membantu penyelenggaraan KKL sehingga bisa berjalan dengan sesuai harapan. Semoga dalam KKL ini dapat bisa menambah wawasan pemikiran untuk para mahasiswa peserta KKL khususnya peserta kelompok  6, menuju serta bisa mewujudkan generasi Khairah Ummah.


SEKIAN DAN TERIMAKASIH
WASSALAM