Minggu, 31 Agustus 2014

“KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP"



 


DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS

Mata Kuliah            : Metode Penelitian Hukum
Dosen                       : Prof. H. Gunarto, SH., SE.Akt., M.Hum








Disusun Oleh :
NAMA            : LA JAUDI, SH
NIM                 : MH.12.21.1339
PROG. STUDI : ILMU HUKUM
 


PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER (S-2) ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan Tugas Kuliah    MPH ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”.
Tersusunnya tugas ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, Karena itu diucapkan terima kasih yang tak terhingga. Tugas ini nanti akan membahas Secara ringkas metode penlitain hokum tentang “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”.
 Diharapkan Tugas ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Kami menyadari bahwa Tugas  ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Tugas ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


           Semarang, Oktober 2013

                               
                               
             Penyusun



PEMBAHASAN
A.     Apa Judul Tesis Anda
Yaitu “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
B.     Jelaskan Bahan Hukum Primer, Bahan Sekunder, Bahan Hukum tersier, Judul Tesis Saudara!
a.       Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer yang dimaksud adalah UUD 1945, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2004-2009, GBHN, UU. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan, UU No 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok Agraria, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL), PP No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP No 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 jo., PP No 85 Tentang Perubahan atas PP No.18 Tahun 1999, PP No 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, segala PerPres/Kepres, Peraturan Menteri/ Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, serta Perda yang terkait dengan pengelolaan lingkungan lainnya yang berhubungan dengan pembahasan.

b.      Bahan hukum sekunder:
Adalah buku, majalah, jurnal, makalah hukum yang memuat pemikiran atau pendapat para ahli hukum (jurist).
c.       Bahan hukum tertier:
Bahan yang baik memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder diantaranya kamus
hukum dan kamus besar bahasa Indonesia.
C.     Data Primer tesis penentuan sampelnya dengan metode purposive, jelaskan!                                 
 Data primer merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari sumber asli (tidak melalui media perantara). Data primer dapat berupa opini subjek (orang) secara individual atau kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik), kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian. Maka Metode yang digunakan dalam tesis untuk mendapatkan data primer yaitu : metode observasi. Yaitu digunakan untuk melihat dan mengamati perubahan fenomena–fenomena social yang tumbuh dan berkembang yang kemudian dapat dilakukan perubahan atas penilaian tersebut, bagi pelaksana observaser untuk melihat obyek moment tertentu, sehingga mampu memisahkan antara yang diperlukan dengan yang tidak diperlukan.
Jadi sebagai data primer dalam tesis ini dimana di ambil observasi langsung pada kondisi lingkungan hidup  masyarakat Kabupaten Muna, tepatnya di  Desa Wambona  budaya yang sangat menghargai dan menjunjung tinggi adat dan warisan leluhurnya, dimana pada masyarakat berbudaya tersebut, penghargaan terhadap alam dan lingkungan diletakkan pada tingkat yang tertinggi padahal caranya sangat simple sekali  yaitu cara memberlakukan peraturan adat yang tidak tertulis dan tabu untuk dilanggar. Masyarakat-masyarakat adat seperti ini yang sering dikucilkan ternyata justru lebih menghargai lingkungan dan alamnya dibanding masyarakat modern, karena berbagai peraturan adat yang ditetapkan benar-benar ditaati dan berlaku efektif walaupun sanksi tidak seberapa tegas dan berat, sehingga lingkungan pun tetap terjaga.
Kini Indonesia hidup di tengah budaya dan hal-hal yang berbau pembaharuan yang mengaku lebih maju dan beradab dalam hal berpikir, bekerja dan bertindak dibanding dengan masyarakat adat pada masa dahulu. Sejatinya dengan segala kemajuan tersebut maka tingkat kesadaran untuk menghargai alam dan lingkunganpun harusnya semakin tinggi. Namun kenyataan justru berbicara lain, keadaan alam dan lingkungan yang ada saat ini justru semakin parah dengan adanya kejahatan-kejahatan di bidang lingkungan seperti pembakaran hutan, penambangan liar, pengerukan pasir (reklamasi), penebangan liar, dan lainnya yang kesemuanya menimbulkan kerugian sangat besar baik dari segi materiil maupun non materiil. Ironisnya lagi, pelaku-pelaku kejahatan tersebut sulit untuk dijerat hukum. Hukum seakan tidak mampu untuk berbicara.

D.    Untuk menganalisis data yang di gunakan analisa Kualitatif deduktif dalam tesis anda. Jelaskan!
Yaitu Metode analisis kualitatif lapangan dibangun berdasarkan data sekunder yang berupa teori, makna dan substansinya dari berbagai literatur, dan peraturan perundang-undangan, serta data primer yang diperoleh dari wawancara, pengamatan dan studi lapangan, kemudian dianalisis dengan deduktifnya-nya, yaitu dimulai dengan kaidah-kaidah yang dianggap berlaku umum untuk kemudian dipelajari dalam keadaan yang bersifat khusus. Seperti undang-undang teori dan pendapat pakar yang berkaitan, sehingga didapat kesimpulan tentang pengertian kebijakan hukum pidana yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pengentasan masalah-masalah lingkungan hidup di masyarakat di masa mendatang.
Jadi Penulis mengangkat permasalahan tentang bagaimana kebijakan hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup saat ini dan bagaimana kebijakan hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup di masa mendatang.
Tujuan penulis mengangkat permasalahan ini agar dapat digunakan sebagai
masukan dan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan untuk mengetahui dan
menganalisa rumusan kebijakan hukum pidana dalam penegakan Undang-Undang Lingkungan Hidup di masa mendatang. tujuan untuk menguraikan tentang peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia saat ini, sehingga dapat diketemukan kelemahan-kelemahan yang dapat disempurnakan pada masa mendatang.
Hasil penelitian Penulis menyatakan bahwa kebijakan penegakan hokum pidana lingkungan hidup di Indonesia saat ini belum optimal disebabkan oleh isi
undang-undang yang tidak memiliki deterrence-effect. Oleh karena itu, perlu pembenahan mendasar dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai kesimpulan, Penulis menilai bahwa UU. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan penegakan hukum pidana dalam penegakan hokum lingkungan hidup hanya sebagai ultimum remidium, sehingga isi penegakan sanksi pidananya tidak dominan. Penulis memberikan ide perbaikan konsep Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di masa mendatang.
Penulis memberikan saran perlunya pembenahan pola pemidanaan dan sanksi pidana dalam UU Pengelolaan Lingkungan hidup yang memiliki nilai-nilai kepastian hukum dan nilai-nilai keadilan yang ditegakkan oleh semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
A.    BUKU
Barda Nawawi Arief, “Masalah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, No. 1 Tahun 1992.
Barda Nawawi Arief, dalam Diskusi Pakar “Studi atas Kejahatan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Berbagai Undang- Undang dan Inisiatif Kodifikasi ke dalam Rancangan Perubahan KUHP”, Hotel Arcadia, Jakarta, 30 Januari, 2007.
B.     UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU. No. 4 Tahun 1982 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi tahun 2005.
C. MEDIA MASSA
Kompas, 4 Mei 2007, Lingkungan Hidup Indonesia, Editorial.
Media Indonesia, Lingkungan, 16 September 2004, Editorial..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar