Senin, 01 September 2014

WEWENANG SERTA KEWAJIBAN PENYIDIK DAN PENYELIDIK




a.       Penyidik Polri
1)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang untuk:
a)            Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b)            Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c)            Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d)           Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
e)            Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f)             Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
g)            Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h)            Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i)              Mengadakan penghentian penyidikan
j)              Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Tersebut butir s/d butir j diatas adalah kewenangan Penyidik Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP

2)      Kewajiban penyidik sehubungan dengan kewenangan yang dimiliki secara rinci berdasarkan pada masing-masing kewenangan seperti tercantum diatas adalah sebagai berikut:
a)            Dalam hal menerima laporan atau pengaduan, penyidik berkewajiban untuk:
(1)         Mencatat laporan atau pengaduan yang diajukan oleh pelapor atau pengadu secara lisan, serta wajib menandatanganiny disamping pelapor atau pengadu (Pasal 108 ayat (5) KUHAP)
(2)         Memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan, setelah laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan setelah laporan atau pengaduan diterima (Pasal 108 ayat (6) KUHAP)
b)            Dalam hal melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian dalam KUHAP masalah penanganan TKP penyidik hanya mempunyai wewenang melakukan tindakan pertama pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), sedangkan kegiatan pengolahan TKP, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terhadap masing-masing kegiatan yang dilakukan, yang berupa penggeledahan/ memasuki rumah penyitaan, penangkapan dan lain-lain untuk itu berkewajiban untuk:
(1)         Membuat Berita Acara Pemeriksaan di TKP yang dibuat atas kekuatan Sumpah Jabatan, ditanda tangai oleh semua pihak yang terlibat didalamnya (Pasal 75 ayat (1) huruf I ayat (2) KUHAP)
(2)         Menghadirkan 2 (Dua) orang saksi setiap memasuki TKP yang berupa rumah atau tempat tertutup lainnya apabila pemilik atau penghuni rumah menyetujuinya. Apabila pemilik/ penghuni rumah keberatan atau tidak hadir maka harus dihadirkan pula Kepala Desa atau Ketua Lingkungan (Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP)
(3)         Memperlihatkan benda yang diketemukan di TKP, kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya, yang ditanda tangani oleh penyidik, pemilik barang/ darimana barang disita atau keluarganya yang disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dan 2 (Dua) orang saksi (Pasal 129 ayat (1) KUHAP)
(4)         Membuat Berita Acara Penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya, yang ditanda tangani oleh penyidik, pemilik barang/ darimana barang disita atau keluarganya yang disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dan 2 (Dua) orang saksi (Pasal 129 ayat (2) KUHAP)    
c)            Dalam hal menyuruh orang berhenti seorang Tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, Penyidik berkewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
d)           Dalam hal melakukan penangkapan penyidik berkewajiban:
(1)         Memperlihatkan Surat Tugas dan memberikan Surat Perintah penangkapan kepda tersangka, yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejadian yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa (Pasal 37 ayat (1) KUHAP)
(2)         Memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat (2) KUHAP)
(3)         Apabila dalam melakukan penangkapan diperlukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan atau pakaian, harus dibuatkan Berita Acara Penggeledahan Pakaian atau Badab. Dalam hal diketemukan barang bukti maka supaya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 37 ayat (2) KUHAP)
e)            Dalam hal melakukan penahanan penyidik berkewajiban:
(1)         Memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penahanan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan (Pasal 21 ayat (2) KUHAP)
(2)         Memberikan tembusan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga Tersangka (Pasal 21 ayat (3) KUHAP)
(3)         Memberitahukan terhadap tersangka tentang penahanan atas dirinya, keluarganya atau orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum atau jaminan bagi penangguhan penahanannya (Pasal 59 KUHAP)
(4)         Mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum setelah tersangka ditahan 60 (Enam Puluh) hari (Pasal 24 ayat (4) KUHAP)
(5)         Mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam waktu 1 (Satu) hari setelah perintah penahanan itu dijalankan (Pasal 50 ayat (1) dan 122 KUHAP)
f)             Dalam hal melakukan penggeledahan penyidik berkewajiban:
(1)         Menunjukkan tanda pengenal penyidik kepada tersangka atau keluarga apabila akan melakukan penggeledahan rumah (Pasal 125 KUHAP)
(2)         Meminta ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mengadakan penggeledahan rumah (Pasal 33 ayat (1) KUHAP)
(3)         Membuat Surat Perintah bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memasuki rumah (Pasal 33 ayat (2) KUHAP)
(4)         Menghadirkan 2 (Dua) orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni rumah menyetujui pelaksanaan penggeledahan rumah, dan menghadirkan pula Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dalam hal tersangka atau penghuni rumah menolak atau tidak hadir (Pasal 33 ayat (3) dan (4) KUHAP)
(5)         Membuat Berita Acara jalannya dan hasil penggeledahan rumah, setelah 2 (Dua) hari memasuki atau menggeledah rumah dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan yang sebelumnya dibacakan lebih dahulu, kemudian diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penyidik maupun tersangkanya atau keluarganya dan atau Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan 2 (Dua) orang saksi  (Pasal 33 ayat (5) dan 126 ayat (1), (2) KUHAP)
(6)         Segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat guna memperoleh persetujuannya, terhadap pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam keadaan sangat perlu dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu  (Pasal 34 KUHAP)
(7)         Memberitahu Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi penyidik dari daerah hukum dimana penggelegahan itu dilakukan, apabila penyidik harus melakukan penggeledahan rumah diluar daerah hukumannya (Pasal 36 KUHAP)
g)            Dalam hal melakukan penyitaan penyidik berkewajiban untuk:
(1)         Menunjukkan tanda pengenal penyidik kepada orang dari mana benda itu disita (Pasal 128 KUHAP)
(2)         Minta surat ijin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum penyitaan dilakukan (Pasal 38 ayat (1) KUHAP)
(3)         Segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan penyitaan yang dilakukan, apabila dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat ijin terlebih dahulu
(4)         Memberikan surat tanda penerimaan kepada tersangka dan atau pejabat kantor pos dan telekomunikasi apabila penyidik dalam keadaan tertangkap tangan menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh Kantor Pos dan telekomunikasi dan atau kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita yang menyerahkan benda tersebut kepada penyidik (Pasal 41 dan 42 ayat (1) KUHAP)
(5)         Memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita kepada keluarganya, yang disaksikan oleh Kapala Desa atau Ketua Lingkungan dengan 2 (Dua) orang saksi (Pasal 129 ayat (1) KUHAP)
(6)         Membuat Berita Acara Penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita, atau keluarganya dan Kepala Desa (Pasal 129 ayat (2) DAN (4) KUHAP)
(7)         Mencatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari, dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita (Pasal 130 ayat (1) KUHAP)  
h)            Dalam hal melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat penyidik berkewajiban untuk:
(1)         Meminta persetujuan dari mereka yang berkewajiban merahasiakan surat-surat tersebut menurut undang-undang (sepanjang tidak menyangkut rahasia negara) atau atas ijin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali Undang-undang menentukan lain (Pasal 43 KUHAP)
(2)         Meminta ijin khusus Ketua Pengadilan Negeri apabila akan membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui pos yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa (Pasal 47 ayat (1) KUHAP)
(3)         Merahasikan dengan sungguh-sungguh mengenai isi surat tersebut atas kekuatan Sumpah dan jabatan (Pasal 48 ayat (3) KUHAP)
(4)         Membuat Berita Acara Pemeriksaan atau penyitaan surat, dan mengirimkan turunannya kepada Kepala Kantor Pos yang bersangkutan (Pasal 49 KUHAP).
i)              Dalam hal mengambil sidik jari dan memotret seseorang penyidik berkewajiban:
(1)         Menjunjung tinggi hukum yang berlaku (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
(2)         Membuat berita acara pengambilan sidik jari dan berita acara pemotretan yang selain ditanda tangani oleh petugas yang melaksanakan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut, dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan (Pasal 75 ayat (1) huruf k, dan ayat (3) KUHAP). 
j)              Dalam hal melakukan pemanggilan seseorang penyidik berkewajiban:
(1)         Memanggil dengan surat panggilan yang sah dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas dengan memperhatikan tenggang waktu antara diterimanya panggilan dengan hari seseorang harus memenuhi panggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP)
(2)         Segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi (Pasal 50 KUHAP)
k)            Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi penyidik berkewajiban:
(1)         Memperhatikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-undang yaitu:
(a)          Segera diperiksa
(b)         Diberitahukan yang dipersangkakan
(c)          Memberi keterangan secara bebas
(d)         Mendapat bantuan juru bahasa
(e)          Mendapat bantuan hukum
(f)          Memilih sendiri penasehat hukum
(g)         Menghubungi Penasehat hukum/ perwakilan negaranya, dokter pribadi, keluarganya, rohaniawan (bagi tersangka yang ditahan)
(h)         Mengirim/ menerima surat
(i)           Mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan
(j)           Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi
(2)         Mendatangi ke tempat kediaman tersangka atau saksi yang dipanggil tetapi tidak bisa datang, karena alasan patut dan wajar (Pasal 113 KUHAP)
(3)         Memberitahukan kepada seorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum pemeriksaan dimulai, tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya wajib didampingi penasehat hukum (Pasal 114 KUHAP)
(4)         Menunjuk penasehat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati atau ancaman Lima Belas Tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana Lima Belas Tahun lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri (Pasal 56 KUHAP)
(5)         Menanyakan kepada tersangka apakah menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara (Pasal 116 ayat (3) KUHAP)
(6)         Memanggil dan memeriksa saksi sebagaimana butir (5) diatas (Pasal 116 ayat (4) KUHAP)
(7)         Mencatat keterangan tersangka dan atau saksi dalam berita acara yang ditayangkan oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan, setelah mereka menyetujui isinya (Pasal 118 ayat (1) KUHAP)
(8)         Mencatat dalam berita acara dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya dengan menyebutkan alasannya (Pasal 118 ayat (2) KUHAP)
(9)         Segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan mencatat tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebutkan waktu, tempat dan keadaan waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara (Pasal 121 KUHAP)
(10)     Mulai melakukan pemeriksaan, dalam hal tersangka ditahan waktu paling lama satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan (Pasal 122 KUHAP)
(11)     Memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, atas permintaan tersangka yang bersangkutan atau penasehat hukumnya untuk kepentingan pembelaan (Pasal 72 KUHAP)   
l)              Dalam hal mendatangkan/ minta bantuan orang ahli, penyidik berkewajiban:
(1)         Mengajukan permintaan keterangan ahli secara tertulis kepada ahli kedokteran, kehakiman/ dokter dan atau ahli lainnya, untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana (Pasal 133 ayat (1) dan (2) KUHAP)
(2)         Memberikan terlebih dahulu kepada keluarga korban, dalam hal sangat diperlukan untuk pembuktian harus atau tidak mungkin lagi dihindari dilakukan bedah mayat/ penggalian mayat (Pasal 134 ayat (1) dan 135 KUHAP)
m)          Dalam hal menghentikan penyidikan, penyidik berkewajiban segera memberitahukan kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya (Pasal 109 ayat (2) KUHAP)
n)            Dalam hal mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, dalam pelaksanaan hal ini (yang disebut sebagai diskresi) penyidik berkewajiban memperhatikan batasan-batasan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP)

Catatan
Yang dimaksud dengan ” Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab ” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP dan Pasal 7 ayat (1) huruf j ialah
Ø   Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
Ø   Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan jabatan
Ø   Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
Ø   Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
Ø   Menghormati Hak Asasi Manusia 

3)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan tugas penyidikan diseluruh wilayah Indonesia untuk itu penyidik berkewajiban:
a)            Menjunjung tinggi hukum yang berlaku
b)            Segera melakukan kegiatan yang diperlukan (Pasal 106 KUHAP)
c)            Memberitahukan kepada Penuntut Umum dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan (Pasal 109 ayat (1) KUHAP)
d)           Mengkoordinasikan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada penyelidik dalam melaksanakan tugas penyelidikannya (Pasal 105 KUHAP)
e)            Memberikan petunjuk dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS (Pasal 107 ayat (1) KUHAP)
f)             Segera menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum setelah selesai melakukan penyidikan (Pasal 8 ayat (2) dan 110 ayat (1) KUHAP)
g)            Segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum, dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan umum untuk dilengkapi.
h)            Menyampaikan kembali berkas perkara yang diperbaiki tersebut, dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan kembali berkas perkara (Pasal 138 ayat (2) KUHAP)
i)              Menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Pasal 8 ayat (3) KUHAP)
j)              Memberitahukan kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum (Pasal 109 ayat (2) KUHAP)

4)      Penyidik atas kuasa Penuntut Umum berwenang menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi ahli dan atau juru bahasa kesidang Pengadilan, dalam hal tindak pidana ringan (TIPIRING) dan atau dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (Pasal 205 ayat (2) dan 212 KUHAP) berkewajiban untuk:
a)            Memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dalam hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke Pengadilan (Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP)
b)            Mengembalikan benda sitaan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan (Pasal 46 dan Pasal 215 KUHAP)

b.      Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
1)      Dalam melaksanakan tugas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang untuk melakukan tugas penyidikan sesuai dengan Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Pasal 7 ayat (2) KUHAP dan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M-04-PW.07.03 Tahun 1984) untuk itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berkewajiban untuk:
a)            Menjunjung tinggi hukum yang berlaku (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
b)            Segera melakukan kegiatan penyidikan yang diperlukan (Pasal 106 ayat (2) KUHAP)
c)            Melaporkan kegiatan penyidikan yang dilakukan melalui Penyidik Polri (Pasal 107 ayat (2) KUHAP)
d)           Menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri (Pasal 107 ayat (2) KUHAP)
e)            Segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum, dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
f)             Menyampaikan kembali berkas perkara yang diperbaiki tersebut, dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri (Pasal 138 ayat (2) KUHAP)
g)            Menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Pasal 8 ayat (3) KUHAP)
h)            Segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri, tanpa dibedakan perkara dengan berita acara pemeriksaan biasa, singkat, atau cepat melalui Penyidik Polri terlebih dahulu, baru kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (Pasal 107 ayat (3) KUHAP dan Fatwa M.A No. 207/TU/SRT/PID/1990 tanggal 14 April 1990.  

2)      Dalam hal Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya tidak mengatur secara tegas kewenangannya yang diberikan, maka berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PW.07.03 Tahun 1984 Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berwenang untuk melaksanakan tugas:
a)            Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b)            Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempay kejadian dan melakukan pemeriksaan
c)            Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d)           Melakukan penyitaan benda dan atau surat
e)            Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
f)             Memanggil orang dan untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g)            Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan tersangka.
h)            Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik (Polri) bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik (Polri) memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.
i)              Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan
j)              Dalam melakukan tugasnya sebagaimana tersebut diatas Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan (Pasal 1 ayat (1) KEP MENKEH RI Nomor: M.04.PW.07.03 Tahun 1984)

3)      Kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS sehubungan dengan kewenangan yang dimiliki secara rinci berdasarkan pada masing-masing kewenangan seperti yang tercantum diatas sebagai berikut:
a)            Dalam hal menerima laporan atau pengaduan Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berkewajiban:
(1)         Mencatat laporan atau pengaduan yang diajukan oleh pelapor atau secara pengadu secara lisan, serta menandatanganinya disamping pelapor atau pengadu (Pasal 108 ayat (5) KUHAP)
(2)         Memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan, setelah laporan pengaduan diterima (Pasal 108 ayat (6) KUHAP)
b)            Dalam melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkewajiban:
(1)         Membuat Berita Acara Pemeriksaan di TKP yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan, ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat didalamnya (Pasal 75 ayat (1) huruf I dan ayat (2) KUHAP)
(2)         Menghadirkan dua orang saksi setiap kali memasuki TKP yang berupa murah, apabila pemilik rumah menyetujuinya. Apabila pemilik rumah keberatan atau tidak hadir maka harus dihadirkan pula Kepala Desa atau Ketua Lingkungan (Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP)
(3)         Memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita atau kepada keluarganya, dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua saksi (Pasal 129 ayat (1) KUHAP)
(4)         Membuat Berita Acara Penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya yang disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dan dua orang saksi (Pasal 129 ayat (2) KUHAP)
c)            Dalam menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berkewajiban membuat Berita Acara dalam melakukan tindakan tersebut dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan (Pasal 75 ayat (2) KUHAP)
d)           Dalam melakukan penyitaan benda dan atau surat Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berkewajiban untuk:
(1)         Menunjukkan tanda pengenal penyidik kepada orang dari mana benda itu disita (Pasal 128 KUHAP)
(2)         Minta urat ijin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum penyitaan dilakukan (Pasal 38 ayat (1) KUHAP)
(3)         Segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan penyitaan yang dilakukan, apabila dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin mendapatkan surat ijin terlebih dahulu
(4)         Memberikan tanda penerimaan kepada tersangka dan atau pejabata kantor pos dan telekomunikasi apabila penyidik dalam keadaan tertangkap tangan menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh Kantor Pos dan telekomunikasi, dan atau kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita yang mengerahkan benda tersebut kepada penyidik.
(5)         Memperlihatkan benda yang akan didita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya, yang disaksikan oleh Kepala Desa/ Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi (Pasal 129 ayat (1) KUHAP)
(6)         Membuat Berita Acara Penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dalam dari mana benda itu disita atau keluarganya, dan turunannya disampaikan kepada atasan penyidik dan dari mana benda itu disita atau keluarganya dan Kepala Desa (Pasal 129 ayat (2) dan (4) KUHAP)
(7)         Mencatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita (Pasal 130 ayat (1) KUHAP)
(8)         Meminta persetujuan dari mereka yang berkewajiban merahasiakan surat-surat tersebut menurut undang-undang (sepanjang tidak menyangkut rahasia negara atau atas ijin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 43 KUHAP)
(9)         Meminta ijin khusus Ketua Pengadilan Negeri apabila akan membuka, memeriksa dan menyita surat yang dikirim melalui pos, yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa (Pasal 47 ayat (1) KUHAP)
(10)     Merahasiakan dengan sungguh-sungguh mengenai isi surat tersebut atas kekuatan sumpah dan jabatan (Pasal 48 ayat (3) KUHAP)
(11)     Membuat Berita Acara pemeriksaan atau penyitaan surat, dan mengirimkan turunannya kepada Kepala Kantor Pos yang bersangkutan (Pasal 49 KUHAP)

e)            Dalam hal mengambil sidik jari dan memotret seseorang penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berkewajiban membuat Berita Acara pengambilan sidik jari dan berita acara pemotretan yang selain ditanda tangani oleh petugas yang melaksanakan ditanda tangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut, dan dibuat atas kekuatan sumpah dan jabatan (Pasal 75 ayat (10) huruf K, ayat (2) dan ayat (3) KUHAP)
f)             Dalam hal pemanggilan seseorang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berkewajiban:
(1)         Memanggil dengan surat panggilan yang sah dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP)
(2)         Segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi (Pasal 50 KUHAP)
g)            Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berkewajiban:
(1)         Mendatangi ke tempat kediaman tersangka atau saksi yang dipanggil tetapi tidak bisa datang, karena alasan patut dan wajar (Pasal 113 KUHAP)
(2)         Memberitahukan kepada seorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum pemeriksaan dimulai, tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya wajib didampingi penasehat hukum (Pasal 114 KUHAP)
(3)         Menunjuk penasehat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri (Pasal 56 KUHAP)
(4)         Menanyakan kepada tersangka apakah menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya, hal tersebut harus dicatat dalam Berita Acara (Pasal 116 ayat (3) KUHAP)
(5)         Memanggil dan memeriksa saksi sebagaimana butir (4) diatas (Pasal 116 ayat (4) KUHAP)
(6)         Mencatan keterangan tersangka dan atau saksi dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan, setelah mereka menyetujui isinya (Pasal 118 ayat (2) KUHAP)
(7)         Mencatat dalam Berita Acara dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, dengan menyebutkan alasannya (Pasal 118 ayat (2) KUHAP)
(8)         Segera membuat Berita Acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebutkan waktu tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal mereka dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara (Pasal 121 KUHAP)
(9)         Memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan tersangka, atas permintaan tersangka yang bersangkutan atau penasehat hukumnya untuk kepentingan pembelaan (Pasal 72 KUHAP)
h)            Dalam hal mendatangkan bantuan orang ahli yang diperlukan hubungannya dengan pemeriksaan perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS berkewajiban mengajukan permintaan keterangan ahli secara tertulis kepada ahli, dalam hal diterima pengaduan tentang surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik Pasal 132 ayat (1) KUHAP)
i)              Dalam hal menghentikan penyidikan, setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana, penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS dapat menghentikan penyidikan.

Dalam rangka penyelidikan, penyelidik memiliki wewenang sebagai berikut:
1)      Berdasarkan pasal 5 KUHAP
a)            Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b)            Mencari keterangan dan alat bukti
c)            Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d)           Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
e)            Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan
f)             Pemeriksaan dan penyitaan surat
g)            Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
h)            Membawa dan menghadapkan seorang penyidik (tersebut huruf e s/d h) adalah kewenangan penyelidik atau perintah penyidik

2)      Berdasarkan pasal 9 KUHAP
Kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 9 KUHAP melakukan tugas penyelidikan di seluruh wilayah Indonesia dan wajib melaporkan kegiatan penyelidikannya kepada penyidik sedaerah hukumnya
Kewajiban penyelidik sehubungan dengan kewenangan yang dimiliki secara umum adalah membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sesuai dengan wewenang yang diatas (Pasal 5 ayat (1) KUHAP), sedangkan secara rinci berdasarkan pada masing-masing kewenangan seperti tercantum diatas adalah sebagai berikut:
a)            Dalam hal menerima laporan atas pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, penyelidik berkewajiban:
(1)         Segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan (Pasal 102 ayat (1) KUHAP)
(2)         Segera membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum (Pasal 102 ayat (3) KUHAP)
(3)         Dalam melaksanakan penyelidikannya, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal 104 KUHAP)
(4)         Wajib memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepda pelapor atau mengadu, setelah menerima laporan atau pengaduan. (Pasal 108 ayat (6) KUHAP)  
b)            Dalam hal mencari keterangan dan barang bukti, penyelidik berkewajiban segera melaporkan hasil penyelidikannya kepada Penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)
c)            Dalam hal menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka penyelidik berkewajiban:
(1)         menjunjung tinggi hukum yang berlaku
(2)         membuat berita acara dalam melakukan tindakan tersebut dan dibuat diatas kekuatan sumpah dan jabatan (Pasal 75 ayat (2) KUHAP)
d)           Dalam hal mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, penyelidik berkewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
Catatan:
Yang dimaksud tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab vide kewajiban penyidik Polri diatas.
e)            Dalam hal melakukan
(1)         Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
(2)         Pemeriksaan dan penyitaan surat
(3)         Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
(4)         Membawa dan menghadapkan seorang penyidik adalah kewenangan atas perintah penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)
(a)          Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut kepada penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)
(b)         Karena wewenang ini diberikan atas perintah penyidik, maka kewajiban penyelidik dalam melaksanakan wewenangnya sesuai kewajiban penyidik secara rinci diatas.
Dalam hal diperlukan proses penyidikan yang menuntut dilakukannya tindakan-tindakan tertentu, maka dalam hal tertangkap tangan, hendaknya dengan cepat dan tepat terhadap peristiwa ditangani dengan tindakan-tindakan baik yang sudah secara limitatif diberikan kewenangannya untuk itu bagi penyelidik, maupun berdasarkan perintah penyidik dengan kemungkinan kelulusan pilihan dari tindakan lain yang diperlukan sejauh memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam pasal 5 ayat (1) angka 4 KUHAP beserta penjelasannya.

PENYIDIKAN
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Tindakan penyidik terdiri dari Penanganan TKP, Pemanggilan, Penangkapan Penahanan dan pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara.

Kegiatan penyidikan tindak pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya penegakan hukum yang bersifat pembatasan/ pengekangan hak-hak warga negara dalam rangka usaha untuk memulihkan tertanggungnya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat .

Oleh karenanya penyidikan tindak pidana sebagai salah satu tahap dari pada penegakan Hukum Pidana harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyidikan tindak pidana merupakan urut-urutan/ tahap-tahapan pelaksanaan penyidikan sebagai berikut:
A.          Penanganan TKP
Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/ terjadi atau akibat yang ditumbuhkan dan tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut diketemukan.
Masalah TKP diatur dalam KUHAP hanya tentang ”melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b KUHAP dan ”kewajiban penyidik dan penyelidik yang telah menerima laporan tersebut untuk segera datang ke tempat kejadian”  sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (3) KUHAP. Sedangkan penanganan terhadap tempat kejadian pekara dilakukan dalam dua tahap yaitu:
1.            Tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
Tindakan ini biasa disebut di kalangan Polri, tindakan pertama di tempat kejadian. Perkara (TPTKP) adalah tindakan penyidik/ penyelidik yang harus segera mendatangi TKP, dalam rangka untuk melakukan:
a.             Pertolongan atau perlindungan terhadap korban/ anggota masyarakat
b.            Pengamanan serta penutupan tempat kejadian perkara dari kemungkinan rusaknya bukti-bukti di TKP akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
c.             Mempertahankan status qua artinya mempertahankan supaya situasi TKP tetap tidak berubah sebagaimana pada saat ditinggal oleh pelaku.




2.            Pengolahan tempat kejadian perkara
Pengolahan Tempat Kejadian Perkara adalah merupakan tindakan penyidik untuk:
a.             Mengecek kebenaran laporan/ pengaduan atau informasi yang telah diterima
b.            Mencari, mengumpulkan dan menganalisa barang bukti, fakta dan informasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa korban, saksi dan pelakunya.

Langkah-langkah pengolahan TKP, terdiri dari kegiatan-kegiatan:  
a)      Memasuki TKP baik berupa rumah/ tempat tertutup lainnya atau tempat-tempat lain dalam rangka untuk
b)      Mencari mengumpulkan dan mengambil jejak/ barang bukti yang terdapat di TKP dan sekitarnya yang kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi dan atau menangkap tersangkanya

Pengolahan TKP dalam KUHAP tidak diatur secara khusus tentang kewenangan, maka untuk itu kegiatan-kegiatan tersebut diatas harus dilakukan sebagaimana ketentuan-ketentuan dasar yang mengaturnya.
Sebagai perbandingan dalam hal memasuki TKP yang berupa rumah/ tempat tertutup lainnya, apabila disimak bahwa tindakan memasuki rumah untuk mencari dan menyita barang bukti serta menangkap tersangka adalah merupakan tindakan penggeledahan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 17 KUHAP, maka dalam pelaksanaan kegiatan ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penggeledahan, baik yang mengatur tata cara masuk rumah serta kelengkapan administrasi penyidikannya.

Sedangkan apabila dilihat kepentingan pencahariannya, pengumpulan dan pengambilan jejak/ barang bukti di TKP, hal ini merupakan ”tindakan penyitaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 16 KUHAP, maka dalam kegiatan inipun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengatur tentang penyitaan, baik yang mengatur tata cara penyitaan maupun kelengkapan administrasi penyidikannya dalam rangka mendukung pembuktian di sidang pengadilan.

B.           Pemanggilan tersangka dan saksi
Pemanggilan tersangka dan saksi pada hakekatnya sudah membatasi kebebasan seseorang, selaras dengan asas perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia maka pelaksanaan pemanggilan harus menjunjung tinggi nilai hukum yang berlaku.
Ketentuan hukum dalam pelaksanaan pemanggilan tersangka atau saksi adalah sebagai berikut:
1.            Dilakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu selaku pejabat yang berwenang untuk melakukan pemanggilan guna didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi (Pasal 7 ayat (1) huruf G dan 11 KUHAP)
2.            Harus mempergunakan surat panggilan yang sah dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas serta mempertahatikan tenggang wakti yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari diharuskannya memenuhi panggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP)
3.            Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik/ penyidik pembantu yang memanggil dan apabila tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar dipanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya (Pasal 112 ayat (2) KUHAP)
4.            Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ketempat kediamannya (Pasal 113 KUHAP)
5.            Penyidik/ penyidik pembantu wajib memanggil dan memeriksa daksi yang dapat menguntungkan tersangka, (SAKSI A DECHARGE) sebegaimana yang dikehendaki/ dinyatakan ileh tersangka dalam BAP atas dirinya (Pasal 116 ayat 4 KUHAP)
C.           PENANGKAPAN
Penangkapan pada hakekatnya adalah merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan/ pemeriksaan, menurut cara yang diatur dalam KUHAP, sebagaimana diatur dalam bab V bagian ke satu Pasal 16 s/d Pasal 19 KUHAP
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang adalah apabila seorang tersebut diduga keras melakukan tindak pidana atas dugaan yang kuat tadi, harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 KUHAP
Ketentuan hukum di dalam kegiatan penangkapan adalah sebagai berikut:
1.            Penangkapan dengan surat perintah penangkapan sebagai beriktu:
a.             Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik dan penyelidik pembantu berwenang melakukan penangkapan (Pasal 5 ayat (1) huruf B Pasal 16 ayat (1) KUHAP)
b.            Untuk kepentingan pendidikan , penyidik/ penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan (Pasal 7 ayat (1) huruf D, Pasal 11 dan Pasla 16 ayat (2))
c.             Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaai yang cukup (Pasal 17 KUHP)
2.            Penangkapan tanpa surat perintah penangkapan
a.             Dalam hal tertangkap tangan penangkapan segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik/ penyidik pembantu terdekat (Pasal 118 ayat (2) KUHAP)
b.            Penyelidik tanpa menunggu perintah dari penyidik, wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dan rangka penyelidikan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat (1)hurf b KUHAP serta wajib membuat berita acara terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum A(Pasal 102 ayat(2) dan (3) KUHAP)
c.             Apabila tersangka yang akan ditangkap berada diluar daerah yang jarak tempuhnya diperkirakan akan melebihi waktu yang diterntukan oleh undang- undang, maka penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik (Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 KUHAP)
3.            Kewajiban yang harus dilakukan oleh petugas Polri/ Penyidik/ Penyelidik dalam pelaksanaan penangkapan adalah sebagai berikut:
a.             Dalam penangkapan petugas Polri harus memperhatikan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan serta tempat ia akan diperiksa (Pasal 18 ayat (1) KUHAP)
b.            Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat (3) KUHAP)
c.             Jangka waktu penangkapan paling lama satu hari (Pasal 19 ayat (1) KUHAP)
d.            Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dalam hal ia telah memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah (Pasal 19 ayat (2) KUHAP)
e.             Berita acara penangkapan harus segera dibuat oleh pejabat yang bersangkutan atas kekuatan sumpah jabatan. Setelah penangkapan dilakukan dan ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat (Pasal 8 dan 75 KUHAP)
f.             Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita  (Pasal 37 ayat (1) KUHAP), apabila tersangka tersebut dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan badan tersangka (Pasal 37 ayat (2) KUHAP)
    
D.          PENAHANAN
Pada hakekatnya penahanan adalah pembatasan hak-hak warga negara yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam tempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 20 KUHAP s/d pasal 31 KUHAP
Ketentuan hukum penahanan adalahsebagai berikut:
1.            Yang berwenang melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidik alah penyidik dan penyidik pembantu atas pelimpahan wewenang dari penyidik (Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11,Pasal 20 ayat (1) KUHAP)
2.            Tersangka dapat dikenakan penahanan, harus memenuhi baik persyaratan subyektif maupun persyaratan obyektif yaitu
a.             Persyaratan subyektif adalah sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka
b.            Persyaratan Obyektif adalah sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP
3.            Jenis penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 22 KUHAP adalah:
a.             Penahanan rumah tahanan negara
b.            Penahanan rumah
c.             Penahanan kota
4.            Pengalihan jenis penahanan
a.             Penyidik berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain (Pasal 23 ayat (1) KUHAP)
b.            Pengalihan jenis penahanan dinyatakan tersendiri dengan surat perintah dari penyidik yang tembusannya diberikan kepada tersangka dan keluarganya serta instansi yang berkepentingan (Pasal 23 ayat (2) KUHAP)
5.            Jangka waktu penahanan
a.             Berdasarkan pasal 24 KUHAP
1)            Jangka waktu penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP)
2)            Dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang selama 40 hari (Pasal 24 ayat (2) KUHAP)
3)            Tersangka dapat dikeluarkan dari penahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi (Pasal 24 ayat (3) KUHAP)
4)            Setelah laku 60 hari tersebut penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari penahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP)  
b.            Berdasarkan pasal 29 KUHAP
1)            Guna kepentingan pemeriksaan penahanan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 24 dapat diperpanjang berdasarkan alasan-alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan
2)            Tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3)            Perkara yang sedang diperiksa atau diancam dengan oenjara 9 Tahun atau lebih
4)            Perpanjangan yang dimaksud paling lama 30 hari, dan dalam hal penahanan masih diperlukan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari
5)            Perpanjangan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan dan laporan hasil pemeriksaan
6)            Penggunaan kewenangan perpanjangan dilakukan secara bertahap
7)            Tersangka dapar dikeluarkan dari tahanan apabila kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi
8)            Setelah waktu 60 hari tersangka harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum walaupun pemeriksaan belum selesai.
9)            Tersangka dapat mengajukan keberatan atas perpanjangan penahanannya ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi
6.      Penangguhan Penahanan
a)            Atas permintaan tersangka, penyidik menangguhkan tahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau janiman orang berdasarkan syarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (1) dan pasal 132 KUHAP)
b)            Karena jabatannya penyidik sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka melanggar syarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
7.      Pengajuan keberatan penahanan
Tersangka/ keluarganya/ penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan yang dikenakan terhadap tersangka kepada penyidik atau atasan penyidik yang melakukan penahanan (Pasal 123 KUHAP)
8.      kewajiban penyidik yang melakukan penahanan
a)            Surat Perintah Penahanan atau Penetapan hakim harus diberikan kepada tersangka (Pasal 21 ayat (2) KUHAP)
b)            Tembusan Surat Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarganya (Pasal 21 ayat (3) KUHAP)

E.           PENGGELEDAHAN
Pada hakekatnya penggeledahan merupakan salah satu kegiatan penyidikan untuk memasuki rumah, tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta untuk disita, yang didalamnya akan menyangkut hak-hak warga negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya penggeledahan wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Ketentuan tertutup lainnya adalah sebagai berikut:
1.            Untuk kepentingan penyidikan, penyidik/ penyidik pembantu dan penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penggeledahan (Pasal 5 ayat (1) KUHAP)
2.            Penggeledahan dapat dilakukan terhadap rumah, tempat tinggal/ tempat tertutup lainnya atau badan atau pakaian (Pakaian 32 KUHAP)
3.            Penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dilakukan:
a)            Dengan Surat Ijin Kuasa Pengadilan Negeri daerah hukum (Pasal 33 ayat (1) KUHAP)
b)            Dalam hal diperlukan atas perintah tertulis, Petugas Polri dapat memasuki rumah/ tempat tertutup lainnya (Pasal 33 ayat (2) KUHAP)
c)            Setiap kali memasuki rumah, harus disaksikan oleh 2 (Dua) orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujui (Pasal 33 ayat (3) KUHAP)
d)           Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan 2 (Dua) orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni rumah yang bersangkutan (Pasal 33 ayat 5 KUHAP)
e)            Dalam waktu 2 (Dua) hari setelah melakukan penggeledahan rumah, harus dibuat Berita Acaranya dan turunannya diberikan kepada Penghuni rumah yang bersangkutan (Pasal 33 ayat (5) KUHAP)   
4.            Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila penyidik/ penyidik pembantu harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat kan surat ijin terlebih dahulu (Pasal 34 KUHAP) maka:
a)            Penggeledahan dapat dilakukan tanpa Surat Ijin dari Ketua Pengadilan Negeri oleh penyidik terhadap:
1)            Halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya
2)            Setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal berdiam atau ada dan yang ada diatasnya
3)            Tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya
4)            Tempat penginapan dan tempat umun lainnya
b)            Dalam waktu 2 (Dua) hari setelah melakukan penggeledahan ditempat tersebut maka harus dibuat berita acaranya dan turunannya diberikan kepada penghuni yang bersangkutan (Pasal 33 ayat (5) KUHAP)
Dalam hal penggeledahan seperti tersebut diatas penyidik tidak dapat diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, atau tulisan lain yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang bersangkutan dan wajib segera melaporkan tentang tindakan penggeledahan tersebut diatas kepada Ketua Pengadilan Negeri daerah hukum untuk mendapatkan Persetujuan (Pasal 34 ayat (2) KUHAP)
5.            Dalam hal tertangkap tangan (sebagaimana diatur dalam Pasal 35 KUHAP) penyidik diperkenankan melakukan penggeledahan (memasuki):
a)            Ruang dimana sedang berlangsung Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b)            Tempat dimana sedang berlangsung Ibadah atau Upacara Keagamaan
c)            Ruang dimana sedang berlangsung Ibadah atau Upacara Keagamaan.
6.            Jika penggeledahan rumah/ tempat tertutup lainnya harus dilakukan diluar daerah hukum, pelaksanaannya harus diketahui oleh Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan (Pasal 36 KUHAP)
7.            Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya (Pasal 125 KUHAP)
8.            Penyidik membuat Berita Acara jalannya hasil penggeledahan serta membacakan kepada yang bersangkutan
9.            untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan dan berhak memerintahkan agar setiap orang yang dianggap tidak perlu meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung (Pasal 127 ayat (1) dan (2) KUHAP)

F.            PENYITAAN
Pada hakekatnya penyitaan adalah merupakan salah satu kegiatan penyidikan untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah kekuasaan penyidik, benda bergerak maupun tidak bergerak, berujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, Penuntutan dan Peradilan.
Sebagai tindakan hukum terhadap harta benda milik warga negara/ orang lain oleh karena itu dalam pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan hukum didalam pelaksanaan penyitaan adalah sebagao berikut:
1.            Yang berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik/ penyidik pembantudan atau penyelidik atas perintah penyidik (Pasal 5 ayat 1b angka 1, Pasal 7 ayat 1 huruf d dan pasal 11 KUHAP)
2.            Penyitaan hanya dapat dilakukan dengan Surat Ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 38 ayat 2 KUHAP)
3.            Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyitaan dapat dilakukan tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri, terbatas terhadap benda bergerak saja dan itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuannya (Pasal 38 ayat (2) KUHAP)
4.            Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 39 KUHAP, benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.             Benda atau tagihan tersangka/ terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh/ sebagai tindak pidana atau untuk dipersiapkannya
b.            Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk persiapannya
c.             Benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana
d.            Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e.             Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
f.             Benda yang berada dalam sitaan perkara perdata atau pailit sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada butir A) S/D E).
5.            Dalam hal tertangkap tangan, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa Surat Perintah Penyitaan dan atau Surat Ijin Ketua Pengadilan Negeri terhadap :
6.            Penyidik berwenang memerintahkan seorang untuk menyerahkan:
7.            Penyitaan surat/ tulisan lain dari mereka yang diharuskan merahasiakannya menurut undang-undang, sepanjang tidak menyangkut kepentingan negara, hanya dapat dilakukan persetujuan mereka atau atas ijin khusus Ketua Pengadilan Negeri, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain (Pasal 43 KUHAP)
8.            Penyitaan dan perlakuan terhadap benda sitaan adalah sebagai berikut:
a.             Benda sitaan negara disimpan sebaik-baiknya dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang bertanggung Jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun (Pasal 44 KUHAP)
b.            Benda sitaan yang mudah rusak atau membahayakan yang tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau apabila biaya penyimpanan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka/ kuasanya dapat diambil tindakan:
1)            Apabila perkara masih ditangan penyidik/ Penuntut Umum dengan disaksikan tersangka/ kuasanya
2)            Apabila perkara sudah berada ditangan Pengadilan, maka benda tersebut dapat diambil/ dijual lelang oleh Penuntut Umum atas ijin Hakim yang menyidangkan perkara yang bersangkutan dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya (Pasal 45 ayat 1 KUHAP)  
c.             Hasil pelelangan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti (Pasal 45 ayat 2 KUHAP)
d.            Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pasal 45 ayat (3) KUHAP)
e.             Benda sitaan yang bersifat terlarang/ dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk negara atau dimusnahkan (Pasal 45 ayat (4) KUHAP)
9.            Benda sitaan dikembalikan kepada orang/ mereka dari siapa benda itu disita atau yang paling berhak antara lain apabila:
a.             kepentingan penyidikan dan penentuan sudah tidak memerlukan lagi benda itu untuk pembuktian atau perkara tersebut tidak jadi dituntut atau perkara dikesampingkan (Pasal 46 ayat (1) KUHAP)
b.            Putusan hakim dalam acara pemeriksaan Peradilan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dan harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita (Pasal 82 ayat (3) huruf b dan d KUHAP)
10.        Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat lain yang dikirim melalui Kantor Pos/ Telkom atau perusahaan pengangkutan dengan surat ijin khusus Ketua Pengadilan Negari (Pasal 47 KUHAP)
11.        Tata cara melakukan penyitaan.
a.             Sebelum melakukan penyitaan, penyidik lebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang darimana benda itu disita (Pasal 128 KUHAP)
b.            Penyidik memperlihatkan benda yang disita kepada orang dari mana benda itu akan disita, kemudian membuat Berita acaranya disampaikan kepada yang bersangkutan (Pasal 129 KUHAP)
c.             Sebelum dibungkus benda sitaan tersebut dicatat berat, jumlah, jenis, cirinya, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita, kemudian diberi lak dan cap jabatan dan ditanda tangani oleh penyidik, apabila sitaan tidak mungkin dibungkus maka dibuatkan label yang berisi hal-hal seperti tersebut diatas untuk ditempelkan maupun dikaitkan pada benda tersebut (Pasal 130 KUHAP)
d.            Penyidik dapat menggeledah dan menyita langsung surat-surat apabila ada dugaan kuat didapat keterangan tentang tindak pidana darinya (Pasal 131 KUHAP)  

G.          PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
Pemeriksaan adalah merupakah salah satu kegiatan penyidikan yang pada hakekatnya merupakan kegiatan komunikasi timbale balik antara pemeriksa dan yang diperiksa untuk mendapatkan keterangan/ informasi tentang tindak pidana yang terjadi, tersangka, saksi dan barang bukti.
Untuk kepentingan tersebut diperlukan kemampuan, tehnik dan taktik pemeriksaan serta pendekatan yang tepat sesuai dengan ketentuan Undang-undang dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Ketentuan hukum dalam pemeriksaan tersangka dan atau saksi sebagai berikut:
1.      Pemeriksa
a)            Yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan adalah penyidik/ penyidik pembantu (Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 11 KUHAP)
b)            Penyidik/ penyidik pembantu membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan cara melihat terhadap tersangka dan atau saksi (Pasal 75 KUHAP)  
c)            Setelah menerima penyerahan tersangka dalam hal tertangkap tangan Penyelidik dan penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan (Pasal 111 ayat (3) KUHAP)
d)           Sebelum mulai melakukan pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hokum atau wajib didampingi oleh Penasehat Hukum (Pasal 114 KUHAP)
e)            Penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan terhadap tersangka dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan (Pasal 115 ayat (1) KUHAP)
f)             Dalam pemeriksaan tersangka, pemeriksa menanyakan apakah akan mengajukan saksi yang menguntungkan dirinya, bilamana ada, maka harus dicatat dalam Berita Acara dan pemeriksa wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut (Pasal 116 ayat (3) dan (4) dan Pasal 65 KUHAP)
g)            Dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun saksi dilarang menggunakan kekerasan/ tekanan dan dalam Berita Acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri (Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP)
h)            Dalam hal tersangka/ saksi bertempat diluar daerah hokum penyidik, pemeriksaan terhadap tersangka/ saksi dapat dibebankan kepada penyidik ditempat tinggal tersangka/ saksi (Pasal 118 KUHAP)
i)              Dalam hal tersangka/ saksi ternyata bisu dan atau tuli atau tidak dapat berbahasa Indonesia, maka penyidik meminta bantuan kepada seorang ahli atau juru bahasa (Pasal 120 yo 53 KUHAP)
2.      Yang diperiksa dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan adalah saksi, saksi ahli dan tersangka
a)            Saksi
1)      Diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali ada cukup alas an untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan, maka pemeriksaan di Pengadilan, terhadap saksi dilakukan diatas sumpah (Pasal 116 ayat (1) KUHAP)
2)      Diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan satu dengan yang lain (Konfrontasi) dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (Pasal 116 ayat (2) KUHAP)
b)            Saksi ahli/ ahli
1)      Penyidik dapat minta pendapat ahli/ orang yang memiliki keahlian khusus (Pasal 120 ayat (1) KUHAP)
2)      Dalam memberikan keterangannya ahli tersebut mengangkat sumpah/ janji (Pasal 120 ayat (2) KUHAP)
c)            Tersangka
1)      Berhak segera diperiksa (Pasal 50 KUHAP)
2)      Berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya, tentang apa yang disangkakan padanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 KUHAP)
3)      Berhak memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52 KUHAP)
4)      Berhak meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya (Pasal 72 KUHAP)
5)      Dalam hal tersangka ditahan, maka dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan dijalankan harus mulai diperiksa (Pasal 22 KUHAP)


d)           Penyerahan Berkas Perkara
Penyerahan Berkas Perkara adalah merupakan kegiatan akhir dalam kegiatan Proses Penyidikan tindak pidana adalah tindakan penyidik untuk menyerahkan Berkas Perkara dan tanggung jawab tersangka serta barang bukti, apabila berkas telah dinyatakan telah lengkap (P-21), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) KUHAP
Sedangkan ketentuan hukumnya adalah sebagai berikut:
1)      Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Hukum (Pasal 8 ayat (2) dan pasal 110 ayat (1) KUHAP)
2)      Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 (Tujuh) hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum (Pasal 138 ayat (1) KUHAP)
3)      Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan Berkas Perkara, penyidik harus sudah menyampaikan kembali Berkas Perkara itu kepada Penuntut Umum.
4)      Dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
5)       Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 (Empat belas) hari Penuntut Umum tidak mengembalikan Berkas Perkara kepada penyidik, atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang berkas perkara sudah lengkap (Pasal 110 ayat (4) KUHAP)
6)      Penyidik pembantu menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali berkas perkara dengan acara pemeriksaan singkat dapat langsung kepada Penuntut Umum (Pasal 12 KUHAP)
7)      Acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan (Tipiring) adalah pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan penghinaan ringan, maka penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam waktu 3 (Tiga) hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadap terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke siding Pengadilan (Pasal 205 ayat (1) dan (2) KUHAP)
8)      Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara, oleh karena itu catatan penyidik tentang tindak pidana yang terjadi segera diserahkan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya pada kesempatan hari siding perkara berikutnya (Pasal 207 ayat (1) Jo Pasal 212 KUHAP) .

PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Dalam hal penyidik menghentikan prnyidikan atas suatu tindak pidana, maka penyidik harus memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya.
Alasan-alasan yang menyatakan keabsahan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 76 ayat (1), 77, 78 dan 75 KUHP adalah sebagai berikut:
a.             Perkara tidak cukup bukti
Apabila bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan kesalahan seorang tersangka dalam tindak pidana yang dipersangkakan ternyata tidak atau belum cukup walaupun sudah diupayakan secara maksimal. Dalam keadaan bukti yang kurang, maka penyidikan harus dihentikan demi menjaga kepastian hokum dan hak asasi tersangka.
Selama ini kasus semacam dalam praktek “ Jarang” dihentikan penyidikannya, ada kesan dikembangkan (Floating Case) oleh penyidik yang menganut aliran keselamatan dalam kegiatan penyidikan, artinya yang penting selamat, dari pada dituntut Praperadilan .
Ada sementara penyidik beranggapan apabila penyidikan dihentikan, khawatir akan dituntut Praperadilan, sedangkan dalam hal perkara dikembangkan apabila ada tuntutan Praperadilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan dari pihak yang merasa dirugikan, maka dapat dijawab bahwa penyidik tidak pernah menghentikan penyidikan, selamatlah penyidik dari tuntutan Praperadilan, namun disisi lain tunggakan perkara makin bertumpuk.   
b.            Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
Peristiwa yang dipersangkakan kepda tersangka sebagaimana laporan/ aduan atau hasil penyelidikan penyelidik ternyata bukan merupakan tindak pidana.
c.             Dihentikan demi hukum
Penyidikan dihentikan demi hokum artinya bahwa perkara tersebut “Sudah tidak dapat lagi dilakukan penyidikan” apapun alasannya, sedangkan penghentian penyidik tersebut butir a dan b diatas masih dapat dilakukan penyidikan lanjutan apabila dipertemukan bukti-bukti baru yang dapat mendukung dilakukannya penyidikan ulangan lanjutan terhadap perkara yang telah dihentikan penyidikannya. Hal-hal yang menyebabkan penyidikan dihentikan demi hukum ialah:
1.            Tidak ada pengaduan/ pengaduan dicabut, bagi delik-delik aduan (Pasal 76 ayat (1) KUHP)
2.            Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah diputus oleh Hakim Pengadilan dengan keputusan yang tidak boleh dirubah lagi/ tetap (Nebis In Idem) Pasal 76 ayat (1) KUHP)
3.            Tersangka meninggal dunia (Pasal 77 KUHP)
4.            Hak menurut tindak pidana telah kedaluarsa/ lewat waktu artinya bahwa apabila:
a)      Sesudah lewat 1 Tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan cetakan
b)      Sesudah lewat 6 Tahun bagi kejahatan yang terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari 3 Tahun
c)      Sesudah lewat 12 Tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari 3 Tahun
d)     Sesudah lewat 18 Tahun, bagi semua kejahatan yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Sedangkan Penghentian Penyidikan oleh PPNS dilaksanakan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau dihentikan demi hukum dan selanjutnya melalui penyidik Polri Pemberitahuan Penghentian hasil penyidikan harus segera disampaikan kepada Penuntut Umum, Keluarganya atau Kuasanya (Pasal 108 ayat (2) dan (3) KUHAP dan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PW.07.03 Tahun 1983 tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pasal 2 huruf h)
  

6 komentar: