A. Definisi Perbuatan Melawan Hukum
Sumber: www.google.com
|
Dahulu pengadilan menafsirkan “melawan hukum” hanya
sebagai pelanggaran dari pasal-pasal hukum yang tertulis semata-mata
(pelanggaran perundang-undangan yang berlaku) tetapi sejak tahun 1919 terjadi
perkembangan di negeri Belanda, dengan mengartikan perkataan “melawan hukum”
bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melaikan
juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan
dalam pergaulan hidup masyarakat.
Sejak tahun 1919 tersebut di negeri Belanda dan
demikian juga di Indonesia, perbuatan melawan hukum telah diartikan secara luas
yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan salah satu dari berikut:
- Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
.
Berikut ini penjelasannya untuk masing-masing kategori
sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak
seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hk-hak
sebagai berikut:
a. Hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten)
b. Hak-hak kekayaan (vermosgensrecht)
c. Hak atas kebebasan
d. Hak atas kehormatan dan nama baik
2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukumnya sendiri.
Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum disini adalah
bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum
tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat
telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan
melawan hukum, manakala tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi
kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat
meminta ganti kerugian berdasarkan atas perbutan melawan hukum (Pasal 1365
KUHPerdata).
4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian
atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau
keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang disebut dengan
istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan
hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak
secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang tertulis mungkin masih dapat
dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut
bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan
masyarakat. Keharusan dalam pergaulan masyarakat tersebut tentunya tidak
tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
Menurut pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan
perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang
yang karena salahnya menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Dalam ilmu hukum dikenal ada tiga kategori dari
perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa
unsur kesengajaan dan kelalaian)
3. Perbuatan Hukum karena kelalaian.
B. Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai dengan ketentuan 1365 KUHPerdata, maka suatu
perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
4. Adanya kerugian bagi korban.
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan
kerugian.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing unsur
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan.
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh perbuatan
si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini
dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (secara aktif) maupun tidak berbuat sesuatu
(dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu padalah ia berkewajiban
untuk membantunya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada
juga kewajiban yang timbul dari kontrak). Karena itu terhadap perbuatan melawan
hukum tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat dan tidak ada juga unsur
“causa yang diperbolehkan” sebagai mana yang terdapat dalam kontrak.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan
hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum itu diartikan dalam arti yang
seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai beriku:
a. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang
berlaku
b. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin
oleh hukum, atau
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku, atau
d. Perbuatan yang betentangan dengan kesusilaan
(goedezeden) atau
e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik
dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
Karena Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur
kesalahan (sechuld) dalam suatu perbuatan melawan hhukum maka perlu diketahui
bagaimana cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh
hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya
secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Ada unsur kesengajaan, atau
- Ada unsur kelalaian
- Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf seperti keadaan overmahct, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
4. Adanya kerugian bagi korban.
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga
merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat
dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal
kerugian materiil maka kerugian karena melawan hukum di samping kerugian
materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang juga
akan dinilai dengan uang.
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan
kerugian.
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dan
kerugian yang ditumbulkan juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan
hukum.
Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori,
yaitu hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat
secara faktual (causation in fact) hanya merupakan masalah “fakta” atau
apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan
timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual asalkan kerugian
(hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya.
C. Dasar Hukum Beserta Isi Pasalnya
a. Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut”.
b. Pasal 1366 KUHPerdata
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk
kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan oleh kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
c. Pasal 1367 KUHPerdata
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian
yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan
oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian
yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal terhadap mereka dan
terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain
untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian
yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam
melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung
jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka
selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan mereka.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika
orang-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu
membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka
seharusnya bertanggung jawab itu.”
D. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum
- Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
- Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
- Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
Referensi:
1. Muchsin, H. Ikhtisar Ilmu Hukum. Jakarta. BP IBLAM.
2006
2. KUHPerdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar