Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar
feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel
menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging)
yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana
(straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,
Menurut rancangan KUHP
Nasional unsur delik terdiri dari :
·
Unsur Formil
-
Perbuatan manusia
- Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
- Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
·
Unsur Materil
Perbuatan itu harus
bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai
perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Delik-delik khusus
1.
Delik kejahatan terhadap kepentingan
hukum Negara
2.
Delik kejahatan terhadap nyawa, dan
kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
3.
Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP,
seperti :
-
UU tentang senjata api
-
UU tentang tindak pidana ekonomi
-
UU tentang tindak pidana imigrasi
-
UU tentang tindak pidana korupsi
-
UU tentang narkotika dan psykotropika
-
UU tentang terorisme
Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain
kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula
kejahatan sebagai berikut :
·
Kejahatan yang ditunjukan terhadap
lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan
tugas-tugas kenegaraan.
·
Kejahatan yang ditunjukan terhadap
pelaksanaan tugas peradilan
·
Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai
negeri dalam jabatan.
·
Kejahatan yang ditujukan terhadap
pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.
Kejahatan terhadap
keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.
“MAKAR” dengan maksud
untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan
presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Yang disebut MAKAR
secara mutlak perla adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti
yang dimaksua pasal 53 KUHP.
Pada makar tindak
pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang
dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan
untuk melakukan suatu makar.
Disyaratkan keharusan
tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari
seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudan
terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Hal ini merupakan
pendapat dari para ahli hukum, yaitu :
-
Prof. Noyon
-
Prof. Langemeijer
-
Prof. Simons
-
Prof. Bemmelen
-
Prof. Hattum
Perundang-undangan
yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :
-
Pidana ekonomi
-
Pidana subversi
-
Pidana korupsi
-
Pidana imigrasi, dll.
KUHP terdiri dari 3
Buku, yaitu :
·
Buku I. Ketentuan Umum (Algemere
Bepalingen).
Berisi : Asas-asas
hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).
Berlaku untuk
keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada
diluar KUHP
Pasal 1 ayat (1) asas
legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut aliran Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen
Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.
·
Buku II (Misdrijven) dan Buku III
(Overtredingen) isinya :
Kejahatan (perbuatan
asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat
dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)
Pelanggaran
(perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah
ada wet yang menentukan demikian)
Delik-delik khusus
yang terdapat di dalam KUHP :
·
Tindak pidana kekayaan
·
Tindak pidana nyawa
·
Tindak pidana kesusilaan
Delik-delik khusus
yang terdapat diluar KUHP :
·
Tindak pidana Korupsi
·
Tindak pidana Ekonomi
·
Tindak pidana Terorisme
·
Tindak pidana Narkotika, dll.
Sebab-sebab adanya
Delik Khusus.
1.
Karena adanya perubahan sosial secara
cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam
peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
2.
Kehidupan modern yang semakin kompleks
sehingga disamping ada (pidana) berupa yunifikasi hukum (KUHP) juga
diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
3.
Hukum berfungsi sebagai control social
(Roscue Pound).
Law as tool of social
engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan sosial
tetapi didepan perubahan).
1.
Semakin banyak peraturan hukum terutama
dilapangan peraturan Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara memuat sanksi pidana.
·
UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004
tentang Korupsi
·
UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.
Hubungan delik-delik
khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.
Ada titik hubungan
atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang
diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).
Maksudnya kedelapan
Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali
bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari
aturan umum.
Komentar pasal 103
KUHP
Menurut NOLTE
Ada dua macam
pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu :
·
Undang-undang lain menentukan lain secara
tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
·
Undang-undang lain menentukan secara
diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.
Pengertian Kejahatan
dan Pelanggaran menurut Para Ahli.
Pengertian Kejahatan.
1. Menurut M.v.T
Kejahatan
(rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam
undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
·
Secara yuridis mengartikan kejahatan
adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan
undang-undang.
·
Secara sosiologis mengartikan kejahatan
adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau
korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan
ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan adalah
problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar
hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman
mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy
dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah
setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk
melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan
tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya
tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya Dr. J.E.
Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka dari
penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk
memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan
perbuatan pidana atau bukan.
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah
perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari
Negara berupa pemberian penderitaan.
Pengertian Pelanggaran
Menurut M.v.T. memberikan batasan mengenai pelanggaran (wetsdeliktern)
yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui
setelah ada wet yang menentukan demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar