Pengertian
dan Unsur Terbentuknya Suatu Bangsa
A. Pengertian
Bangsa
Menurut Ernest Renan bangsa
terbentuk dari orang-orang yang mempunyai kesamaan latar belakang sejarah,
pengalaman, serta perjuangan yang sama dalam mencapai hasrat bersatu. Modal
utama terbentuknya bangsa Indonesia
sehingga dapatmewujudkan perjuangannya untuk mengusir penjajah karena
memiliki rasa nasionalisme.
Rasa nasionalisme harus dimiliki oleh
suatu bangsa. Menurut Dr. hertz bahwa
nasionalisme mengandung 4 unsur, yaitu hasrat untuk mencapai :
a. Kesatuan
b. Kemerdekaan
c. Keaslian
d. Kehormatan
bangsa
1. Unsur
terbentuknya bangsa
Unsur menurut kamus besar bahasa
Indonesia secara umum diartikan bagian terkecil dari suatu bendapengertian
tersebut bila dikaitkan dengan bangsa, maka yang menjadi unsur bangsa adalah:
A. Keluarga
Keluarga adalah unit sosial terkecil
yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
B. Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal
di suatu daerah tertentu dan mempunyai aturan yang mengatur tata hidup untuk
mencapai tujuan hidupnya.
C. Suku
Bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang
dibedakan dari golongan sosial lainnya karena mempunyai ciri-ciri tertentuyang
berkaitan dengan asal usul dan kebudayaannya. Menurut Raroll suku bangsa merupakan
kesatuan penduduk yang:
a. Memiliki rasa identitas diantara warganya
a. Memiliki rasa identitas diantara warganya
b. Memiliki ikatan adat istiadat
yangkhas dalam kehidupannya dan berlangsung terus-menerus.
1.3 Pengertian dan Terjadinya Negara
Berikut ini beberapa pengertian Negara menurut
para ahli, antara lain:
a.
J.H.A.
logemann
Negara ialah suatu organisasi kekiasaan/kewibawaan.
b.
Roger
H. soltou
Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mangendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
c.
Max
weber
Negara ialah suatau masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalm suatu wilayah.
d.
Mr.
kranenburg
Negara ialah suatuorganisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e.
Prof.
R. Djokosoetono, S.H.
Negara ialah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Selain pengertian tersebut, pengertian Negara dapat ditinjau dari
organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dab integritas
antara pemerintah dan rakyat.
1.4 Pengertian Negara Ditinjau Dari
Segi Organisasi Kekuasaan
Negara adalah organisasi yang
berdaulat untuk melaksanakan tata tertib di suatu wilayah atau daerah tertentu.
Dengan kata lain Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat baik
kedalam maupun keluar melalui pemerintahannya melaksanakan tata tertib
bernegara atas kelompok manusia di suatu wilayah atau daerah tertentu.
Beberapa teori dasar hukum bagi
kekuasaan Negara, yaitu:
a. Teori
Teokrasi
Teori ini di bagi menjadi 2 yaitu:
Teori
Teokrasi langsung adalah bahwa yang berkuasa di suatu
Negara adalah langsung tuhan. Teokrasi
tidak langsung ialah bahwa yang memerintah disuatu Negara tidak langsung
tuhan, melainkan raja atas nama tuhan.
b. Teori
Kekuasaan
Teori ini dapat diambil dari ajaran Thomas
Hobbes dan Machiavelli. Thomas Hobbes membedakan 2 macam status
manusia yaitu status naturalis ialah
kedudukan manusia sebelum ada Negara. Sedangkan status civillis ialah keddukan manusia setelah adanya Negara.
c. Teori
Yuridis
Teori ini dibagi menjadi 3 yaitu:
-
Teori
Patriarchal yaitu didasarkan pada hukum keluarga
-
Teori
Patrimonial yaitu raja mempunyai hak milik terhadap
daerahnya, maka semua penduduk didaerahnya harus tunduk padanya
-
Teori
Perjanjian yaitu dasar hukum bagi kekuasaan Negara.
1.5 Pengertian Negara Ditinjau Dari
Segi Organisasi Politik
Negara sebagai organisasi politik
adalah Negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya hendak mewujudkan
suatu tujuan demi kepentingan rakyat. Pelaksanaan organisasi politik dalam
kekuasaan pemerintahan Negara dilaksanakan melalui pemilihan umum (pemilu).
Pada pemilu tanggal 5 April 2004 di era reformasi ini rakyat dapat memilih
presiden secara langsung.
1.6 Pengertian Negara Ditinjau Dari Segi
Organisasi Kesusilaan
Menurut Hegel Negara ialah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai
sinthese dari kemerdekaan universaldan kemerdekaan individual. Negara adalah
suatu organisme, dimana setiap individu menjelmakan dirinya.
1.7 Pengertian Negara Ditinjau Dari
Segi Integritas Antara Pemerintah dan Rakyat
Menurut soepomo ada 3 teori tenteang pengertian Negara, yaitu:
-
Teori
Perseorangan atau Individualistis
Teori individualistis mengajarkan bahwa Negara adalah masyarakat hukum
yang disusun berdasarkan perjanjian antara seluruh perorangan dalam masyarakat
itu.
-
Teori
Golongan atau Teori Kelas
Teori ini menganggap bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan untuk
menindas kelas lain yang lebih rendah.
-
Teori
Integralistis
Teori ini mengajarkan bahwa Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral.
Segala golongan, bagian, anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan
merupakan persatuan masyarakat yang organis.
1.8 Terjadinya Negara
Negara menurut para ahli dapat ditinjau
menjadi 2 segi atau cara yaitu:
a. Secara
primer
Secara primer terjadinya suatu Negara
melalui 4 tahap.
-
Tahap
genootschaft, pada tahap ini orang-orang mulai
berkelompok untuk mencapai kepentingan bersama, untuk mewujudkan kepentingan
tersebut, selanjutnya diadakan pemilihan pimpinan.
-
Tahap
Reich, pada tahap ini orang-orang yang berkelompok telah
memiliki kesadaran akan hak milik atas tanahkeadaan ini melahirkan sistem
feodalisme.
-
Tahap
Staat, tahap ini mulai tumbuh adanya kesadaran hidup
bernegaradan dalam kehidupan berkelompok perlu adanya perangkat hukum untuk
mengatur kehidupan mereka.
-
Tahap
Democratishe Natie
dan Dictatuur, tahap ini tumbuh
kesadaranakan demokrasi nasional dan kesadaran aka adanya kedaulatan rakyat.
Mengenai tahap dictatuur ada 2 pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa
bentuk dictatuur merupakan perkembangan lebih lanjut dari Democratishe natie.
Pendapat kedua, bentuk dictatuur muncul
kalau Negara dalam keadaan bahaya atau mendesak.
b. Secara
sekunder
Di bagi 2 yaitu:
-
Pengakuan De Facto diberikan kepada Negara yang baru muncul atau baru
berdiri, karena berdirinya suatu Negara atau kemunculannya suatu Negara
tersebut telah terbukti namun apakah prosedr pembentukannya telah berdasarkan
hukum, masih perlu pembuktian melalui penelitan lebih lanjut. Pengakuan ini
bersifat sementara.
-
Pengakuan De Jure
diberikan kepada Negara yang terbukti telah dibentuk berdasarkan proseduryang
sah secara hukum. De jure bersifat
tetap.
Lenyapnya suatu Negara secara umum
dapat disebabkan oleh 2 faktor yaitu:
a. Factor Alam,
karena terjadinya gunung meletus atau tenggelamnya sebuah pulau yang menjaadi
wilayah suatu Negara.
b. Factor Sosial,
karena terjadinya penaklukan (aneksasi), kudeta, perjanjian, atau penggabungan
2 negara.
2.1
Teori-teori menurut para ahli
Menurut para ahli ada 6 teori
yaitu, antara lain:
-
Teori
Kenyataan, menurut teori ini timbulnya suatu Negara adalah
suatu kenyataan yang dapat di buktikan.
-
Teori
Ketuhanan, timbulnya suatu Negara adalah kehendak tuhann
-
Teori
Perjanjian, Negara timbul karena adanya perjanjian antara
orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa
ikatan kenegaraan.
-
Teori
Penaklukan, Negara timbul karena sekelompok manusia menaklukan
daerah dan kelompok manusia lain dengan maksud untuk menguasai, maka
dibentuklah suatu organisasi yang disebut Negara.
-
Teori
Kekuasaan, Negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya lain
daripada kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi yang ada dalam kehidupan
masyarakat. Kelainan sifat kekuasaan Negara – Negara ini tampak dalam
kekuasaannya untuk menangkap, menahan, mengadili, dan memasukkan orang ke
penjara. Menurut Max Weber, Negara
mempunyai monopoli dalam menggunakan kekuatan fisik.
-
Teori
Kedaulatan, kedaulatan dapat diartikan kekuasaan tertinggi
atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain.
Kedaulatan mempunyai
empat sifat dasar, yaitu:
a. Permanen,
yang berarti kedaulatan yang tetap ada selama Negara berdiri.
b. Asli,
yang berarti bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c. Bulat,
tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan
satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam Negara.
d. Tidak
terbatas, yang berarti bahwa
kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun
sebab apabila itu terbatas, tentu saja bahwa cirri kedaulatan itu
merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap. 7
Macam-macam
teori kedaulatan adalah:
-
Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori
ini mengajarkan bahwa Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan tertinggi dari
Tuhan.
-
Teori
Kedaulatan Negara
Menurut
teori ini bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Negara
-
Teori
Kedaulatan Raja
Menurut
teori ini bahwa kekuasaan Negara tertinggi berada ditangan raja dan
keturunannya.
-
Teori
Kedaulatan Rakyat
Menurut
teori ini bahwa kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan rakyat
Menurut john locke agar tidak absolute, maka perlu adanya pembagian
kekuasaan sebagai berikut:
a. Kekuasaan Legislative,
yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan membuat
undang-undang
b. Kekuasaan
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan Federative,
kekuasaan yang meliputi wewenang menetapkan
perang damai.
-
Teori
Kedaulatan Hukum
Menurut
teori ini kekuasaan tertinggi suatu Negara terletak pada hukum. Ini berarti
bahwa yang berdaulat atau yang berkuasa ialah lembaga ata orang yang berwenang
mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga Negara.
2.2 Tujuan dan fungsi Negara
A.Tujuan Negara
Tiap-tiap Negara dan pandangan para
ahli mengenai tujuan Negara tidak sama antara lain menurut:
a. Roger H. soltau
mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah mengusahakan agar rakyat berkembang
serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
b. Harold J. Taski
mengemukakan bahwa tujuan Negara adalah menciptakan keadaan agar rakkyat dapat
memenuhi keinginannya secara maksimal.
c. Shang Yang
mengemukakan nahwa tujuan Negara ialah mencari kekuasaan semata sehingga Negara
identik denan penguasa.
d. Nicolo Machiavelli
mengemukakan bahwa tujuan negaa ialah untuk membentuk kekuasaan Negara yang
sebesar-besarnya.
8
e. Dante Alighieri
mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah untuk mewujudkan perdamaiann dunia.
Tujuan Negara Indonesia ada 2 macam
yaitu:
-
Bersifat nasional dan
-
Bersifat internasional.
B. Fungsi
Negara
Fungsi Negara di zaman modern adalah:
a. Memelihara
ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konflik yang muncul
dalam masyarakat.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c. Menegakkan
keadilan yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga peradilan.
Menurut
Charles E Merriam mengemukakan
bahwa Negara mempunyai 5 fungsi yaitu:
-
Keamanan ekstern
-
Kamanan intern
-
Keadilan
-
Kesejahteraan umum
-
Kebebasan
2.3 Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Oleh
Negara Lain
Syarat
untuk berdirinya suatu Negara harus memiliki unsur-unsur, antara lain:
-
Rakyat
ialah semua orang yang berada di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni
Negara.
-
Wilayah
ialah wilayah yang menentukan batas-batas dimana Negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan
kekuasaannya atau kedaulatannya.
-
Pemerintah
yang berdaulat ialah pemerintah sebagai gabungan dari
semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif dan
yudikatif.
-
Pengakuan
dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan dari Negara lain tidaklah
berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya. Fungsi pengakuan oleh
Negara lain yang berdaulat ialah sebagai
berikut:
a. untuk
tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hhubungan-hubungan
internasional.
b. Untuk
menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah
adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan
individu maupun hubungan antarnegara.
Jadi Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain.
Maka dari itu, setiap Negara wajib
memiliki syarat-syarat tersebut karena
jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara.
Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau
pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan
Negara lain yang kemudian akan mengatur
bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan
tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu
sendiri.
REFERENSI
Affandi, Idrus. 1997. Tata Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
Boli, Max Sabon, S.H. 1992. Ilmu Negara – Buku Panduan Mahasiswa.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Budiyanto. 2000. Dasar – Dasar Ilmu TataNegara SMU.
Jakarta: Erlangga.
Emran, Ali. 1982. Pokok – Pokok Materi Kuliah Pancasila.
Bandung: IKIP
Sumarsono, Drs. MBA, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka
Utama.