Senin, 01 September 2014

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

Pengertian dan Unsur Terbentuknya Suatu Bangsa

A.    Pengertian Bangsa
         Menurut Ernest Renan  bangsa terbentuk dari orang-orang yang mempunyai kesamaan latar belakang sejarah, pengalaman, serta perjuangan yang sama dalam mencapai hasrat bersatu. Modal utama terbentuknya bangsa Indonesia  sehingga dapatmewujudkan perjuangannya untuk mengusir penjajah karena memiliki rasa nasionalisme.
          Rasa nasionalisme harus dimiliki oleh suatu bangsa. Menurut Dr. hertz bahwa nasionalisme mengandung 4 unsur, yaitu hasrat untuk mencapai :
a.       Kesatuan
b.      Kemerdekaan
c.       Keaslian
d.      Kehormatan bangsa

1.      Unsur terbentuknya bangsa
          Unsur menurut kamus besar bahasa Indonesia secara umum diartikan bagian terkecil dari suatu bendapengertian tersebut bila dikaitkan dengan bangsa, maka yang menjadi unsur bangsa adalah:
A.    Keluarga
         Keluarga adalah unit sosial terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
B.     Masyarakat
          Masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah tertentu dan mempunyai aturan yang mengatur tata hidup untuk mencapai tujuan hidupnya.
C.     Suku Bangsa
        Suku bangsa adalah golongan sosial yang dibedakan dari golongan sosial lainnya karena mempunyai ciri-ciri tertentuyang berkaitan dengan asal usul dan kebudayaannya. Menurut Raroll suku bangsa merupakan kesatuan penduduk yang:
a. Memiliki rasa identitas diantara warganya
b. Memiliki ikatan adat istiadat yangkhas dalam kehidupannya dan berlangsung terus-menerus.
1.3  Pengertian dan Terjadinya Negara
       
 Berikut ini beberapa pengertian Negara menurut para ahli, antara lain:

a.      J.H.A. logemann
       Negara ialah suatu organisasi kekiasaan/kewibawaan.
b.      Roger H. soltou
         Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mangendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
c.       Max weber
         Negara ialah suatau masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalm suatu wilayah.
d.      Mr. kranenburg
          Negara ialah suatuorganisasi yang timbul karena kehendak dari suatu  golongan atau bangsanya sendiri.
e.       Prof. R. Djokosoetono, S.H.
          Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
         Selain pengertian tersebut, pengertian Negara dapat ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dab integritas antara pemerintah dan rakyat.
1.4  Pengertian Negara Ditinjau Dari Segi Organisasi Kekuasaan

         Negara adalah organisasi yang berdaulat untuk melaksanakan tata tertib di suatu wilayah atau daerah tertentu. Dengan kata lain Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat baik kedalam maupun keluar melalui pemerintahannya melaksanakan tata tertib bernegara atas kelompok manusia di suatu wilayah atau daerah tertentu.
          Beberapa teori dasar hukum bagi kekuasaan Negara, yaitu:
a.       Teori Teokrasi
         Teori ini di bagi menjadi 2 yaitu:
Teori Teokrasi langsung adalah bahwa yang berkuasa di suatu Negara adalah langsung tuhan. Teokrasi tidak langsung ialah bahwa yang memerintah disuatu Negara tidak langsung tuhan, melainkan raja atas nama tuhan.
b.      Teori Kekuasaan
         Teori ini dapat diambil dari ajaran Thomas Hobbes dan Machiavelli. Thomas Hobbes membedakan 2 macam status manusia yaitu status naturalis ialah kedudukan manusia sebelum ada Negara. Sedangkan status civillis ialah keddukan manusia setelah adanya  Negara.
c.       Teori Yuridis
        Teori ini dibagi menjadi 3 yaitu:         
-          Teori Patriarchal yaitu didasarkan pada hukum keluarga
-          Teori Patrimonial yaitu raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk didaerahnya harus tunduk padanya
-          Teori Perjanjian yaitu dasar hukum bagi kekuasaan Negara.

1.5  Pengertian Negara Ditinjau Dari Segi Organisasi Politik

         Negara sebagai organisasi politik adalah Negara melalui kekuasaan dan  wewenang yang dimilikinya hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan rakyat. Pelaksanaan organisasi politik dalam kekuasaan pemerintahan Negara dilaksanakan melalui pemilihan umum (pemilu). Pada pemilu tanggal 5 April 2004 di era reformasi ini rakyat dapat memilih presiden secara langsung.

1.6   Pengertian Negara Ditinjau Dari Segi Organisasi Kesusilaan

          Menurut Hegel Negara ialah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sinthese dari kemerdekaan universaldan kemerdekaan individual. Negara adalah suatu organisme, dimana setiap individu menjelmakan dirinya.

1.7  Pengertian Negara Ditinjau Dari Segi Integritas Antara Pemerintah dan Rakyat
        
         Menurut soepomo ada 3 teori tenteang pengertian Negara, yaitu:
-          Teori Perseorangan atau Individualistis
         Teori individualistis mengajarkan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara seluruh perorangan dalam masyarakat itu.
-          Teori Golongan atau Teori Kelas
         Teori ini menganggap bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan untuk menindas kelas lain yang lebih rendah.

-          Teori Integralistis
        Teori ini mengajarkan bahwa Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral. Segala golongan, bagian, anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
1.8  Terjadinya Negara
        Negara menurut para ahli dapat ditinjau menjadi 2 segi atau cara yaitu:
a.       Secara primer
        Secara primer terjadinya suatu Negara melalui 4 tahap.
-          Tahap genootschaft, pada tahap ini orang-orang mulai berkelompok untuk mencapai kepentingan bersama, untuk mewujudkan kepentingan tersebut, selanjutnya diadakan pemilihan pimpinan.
-          Tahap Reich, pada tahap ini orang-orang yang berkelompok telah memiliki kesadaran akan hak milik atas tanahkeadaan ini melahirkan sistem feodalisme.
-          Tahap Staat, tahap ini mulai tumbuh adanya kesadaran hidup bernegaradan dalam kehidupan berkelompok perlu adanya perangkat hukum untuk mengatur kehidupan mereka.
-          Tahap Democratishe Natie dan Dictatuur, tahap ini  tumbuh kesadaranakan demokrasi nasional dan kesadaran aka adanya kedaulatan rakyat. Mengenai tahap dictatuur ada 2 pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa bentuk dictatuur merupakan perkembangan lebih lanjut dari Democratishe natie. Pendapat kedua, bentuk dictatuur muncul kalau Negara dalam keadaan bahaya atau mendesak.

b.      Secara sekunder
        Di bagi 2 yaitu:
-          Pengakuan De Facto diberikan kepada Negara yang baru muncul atau baru berdiri, karena berdirinya suatu Negara atau kemunculannya suatu Negara tersebut telah terbukti namun apakah prosedr pembentukannya telah berdasarkan hukum, masih perlu pembuktian melalui penelitan lebih lanjut. Pengakuan ini bersifat sementara.
-          Pengakuan  De Jure diberikan kepada Negara yang terbukti telah dibentuk berdasarkan proseduryang sah secara hukum. De jure bersifat tetap.
        Lenyapnya suatu Negara secara umum dapat disebabkan oleh 2 faktor yaitu:
a.       Factor Alam, karena terjadinya gunung meletus atau tenggelamnya sebuah pulau yang menjaadi wilayah suatu Negara.
b.      Factor Sosial, karena terjadinya penaklukan (aneksasi), kudeta, perjanjian, atau penggabungan 2 negara.

2.1 Teori-teori menurut para ahli
            Menurut para ahli ada 6 teori yaitu, antara lain:
-          Teori Kenyataan, menurut teori ini timbulnya suatu Negara adalah suatu kenyataan yang dapat di buktikan.
-          Teori Ketuhanan, timbulnya suatu Negara adalah kehendak tuhann
-          Teori Perjanjian, Negara timbul karena adanya perjanjian antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
-          Teori Penaklukan, Negara timbul karena sekelompok manusia menaklukan daerah dan kelompok manusia lain dengan maksud untuk menguasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang disebut Negara.
-          Teori Kekuasaan, Negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya lain daripada kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Kelainan sifat kekuasaan Negara – Negara ini tampak dalam kekuasaannya untuk menangkap, menahan, mengadili, dan memasukkan orang ke penjara. Menurut Max Weber, Negara mempunyai monopoli dalam menggunakan kekuatan fisik.
-          Teori Kedaulatan, kedaulatan dapat diartikan kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain.
         Kedaulatan mempunyai empat sifat dasar, yaitu:
a.       Permanen, yang berarti kedaulatan yang tetap ada selama Negara berdiri.
b.      Asli, yang berarti bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c.       Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam Negara.
d.      Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun  sebab apabila itu terbatas, tentu saja bahwa cirri kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap.                                 7
Macam-macam teori kedaulatan adalah:
-          Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
-          Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Negara
-          Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini bahwa kekuasaan Negara tertinggi berada ditangan raja dan keturunannya.
-          Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini bahwa kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan rakyat
        Menurut john locke agar tidak absolute, maka perlu adanya pembagian kekuasaan sebagai berikut:
a.       Kekuasaan Legislative, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan membuat  undang-undang
b.      Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.       Kekuasaan Federative, kekuasaan yang meliputi wewenang menetapkan  perang damai.
-          Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi suatu Negara terletak pada hukum. Ini berarti bahwa yang berdaulat atau yang berkuasa ialah lembaga ata orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga Negara.

2.2  Tujuan dan fungsi Negara

A.Tujuan Negara
        Tiap-tiap Negara dan pandangan para ahli mengenai tujuan Negara tidak sama antara lain menurut:
a.       Roger H. soltau mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
b.      Harold J. Taski mengemukakan bahwa tujuan Negara adalah menciptakan keadaan agar rakkyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal.
c.       Shang Yang mengemukakan nahwa tujuan Negara ialah mencari kekuasaan semata sehingga Negara identik denan penguasa.
d.      Nicolo Machiavelli mengemukakan bahwa tujuan negaa ialah untuk membentuk kekuasaan Negara yang sebesar-besarnya.


8
e.       Dante Alighieri mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah untuk mewujudkan perdamaiann dunia.
          Tujuan Negara Indonesia ada 2 macam yaitu:
-          Bersifat nasional dan
-          Bersifat internasional.

B.     Fungsi Negara
          Fungsi Negara di zaman modern adalah:
a.       Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat.
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.       Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga peradilan.
        Menurut  Charles E Merriam mengemukakan bahwa Negara mempunyai 5 fungsi yaitu:
-          Keamanan ekstern
-          Kamanan intern
-          Keadilan
-          Kesejahteraan umum
-          Kebebasan

2.3  Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Oleh Negara Lain
            Syarat untuk berdirinya suatu Negara harus memiliki unsur-unsur, antara lain:
-          Rakyat ialah semua orang yang berada di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara.
-          Wilayah ialah wilayah yang menentukan batas-batas dimana Negara itu sungguh-sungguh  dapat melaksanakan kekuasaannya atau kedaulatannya.
-          Pemerintah yang berdaulat ialah pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif dan yudikatif.
-          Pengakuan dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya. Fungsi pengakuan oleh Negara lain yang berdaulat ialah  sebagai berikut:
a.       untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hhubungan-hubungan internasional.
b.      Untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

Jadi  Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu,  setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut  karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang kemudian  akan mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu sendiri.
 
REFERENSI

Affandi, Idrus. 1997. Tata Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
Boli, Max Sabon, S.H. 1992. Ilmu Negara – Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
        Utama.
Budiyanto. 2000. Dasar – Dasar Ilmu TataNegara SMU. Jakarta: Erlangga.
Emran, Ali. 1982. Pokok – Pokok Materi Kuliah Pancasila. Bandung: IKIP
Sumarsono, Drs. MBA, dkk.  2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
        Utama.